SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mengharapkan, dengan adanya penerapan sanksi dalam pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) diharapkan dapat membuat masyarakat disiplin.
Diakuinya, muatan materi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Prokes yang saat ini masih pihaknya bahas tersebut sudah menyertakan dengan sanksi. Sanksi itu dianggap sudah ringan.
“Masih ringan saksi yang termuat itu, tapi itu tidak main-main bagi pelanggar nantinya mereka aka nada sanksi denda hingga sanksi kerja sosial kalau melanggar. Kami berharap dengan adanya perda ini untuk menindak siapapun yang melanggar Prokes nantinya,”kata Handoyo J Wibowo, Selasa 27 Juli 2021.
Politikus Partai Demokrat Kotim itu menyebutkan untuk perda itu nantinya akan jadi dasar hukum penindakan oleh pemerintah bersama dengan pihak terkait di lapangan. Dia berharap ketika Perda itu disahkan nantinya maka sesegera mungkin dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
”Usai disahkan nanti segera sosialisasikan entah lewat fasilitas apa, salah satunya kan harap melalui media masa ini sosialisasikan secara tegas dan mudah dipahami oleh masyarakat sehingga ketika sudah diterapkan dan di tahap penindakan maka tidak ada alasan lagi tidak mengetahuinya,” tegasnya.
Materi dari raperda Prokes mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi pelaksanaan Prokes di daerah. Bahkan denda bagi pelanggar mulai dari Rp 150 ribu sampai Rp 5 juta.
Seperti di pasal 13 menyebutkan, setiap orang yang melanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: teguran lisan atau teguran tertulis; denda administratif paling banyak Rp.150 ribu; atau penerapan sanksi sosial.
Penerapan sanksi sosial sebagaimana dimaksud meliputi: menyapu jalan di sekitar lokasi pelanggaran; mengutip sampah di sekitar lokasi pelanggaran; atau membersihkan selokan di sekitar lokasi pelanggaran.
Sedangkan untuk pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dikenai sanksi berupa: teguran lisan atau teguran tertulis; pembubaran kerumunan; denda administratif paling banyak Rp. 5 juta dan dibayarkan paling lambat dalam waktu tiga hari kerja; penghentian sementara operasional usaha; dan/atau pencabutan izin usaha.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post