PALANGKA RAYA – Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa pembukaan kembali pembelajaran tatap muka dalam masa pandemi Covid-19 harus dilakukan dengan mengutamakan pencegahan penularan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan hal ini guna mencegah timbulnya klaster baru, yaitu klaster dilingkungan institusi pendidikan, maka kegiatan sekolah tatap muka harus mengikuti ketentuan yang disyaratkan.
“Ketentuan yang dimaksud harus merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait penyelenggaraan pembelajaran tatap muka. Untuk sekolah atau institusi pendidikan, sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar harus memenuhi daftar periksa,” ujarnya dalam rilisnya.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan. Juga harus mampu mengakses mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memilki alat pengukur suhu badan atau thermogun.
Dalam hal ini satuan pendidikan harus memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, risiko perjalanan pulang pergi termasuk akses transportasi yang aman untuk siswa dan gurunya.
Serta riwayat perjalanan dari daerah dan zona risiko tinggi dan kontak erat, juga pemeriksaan rentang isolasi mandiri yang harus diselesaikan pada kasus positif Covid-19. Kemudian persetujuan Komite Sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.
“Semua ini harus dilakukan dengan simulasi yang melibatkan berbagai pihak tingkat daerah, orang tua murid, pihak sekolah dan pemerintah daerah agar akhirnya dicapai suatu kondisi yang ideal untuk sekolah melakukan tatap muka dan bertahap,” tambahnya lagi.
Dikertahui sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Surat Keputusan Bersama (SKB) ini ditandatangi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang diumumkan pada hari Jumat, 20 November 2020 di Jakarta.
Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah juga menyampaikan mendekati akhir tahun, libur panjang menjadi hal yang ditunggu-tunggu masyarakat. satgas meminta kepada masyarakat belajar dari pengalaman pada masa libur panjang pada bulan-bulan sebelumnya dalam masa pandemi Covid-19.
Seperti pada periode libur panjang lebaran Idul Fitri dan Idul Adha, perayaan HUT RI, dan juga libur panjang akhir bulan Oktober dan awal bulan November. Dari data yang diperoleh, terdapat peningkatan kasus positif paska libur panjang tersebut.
Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah meminta pengertian dari semua pihak agar kondisi aman dan dapat terjaga dari Covid-19. Meskipun masa libur akhir tahun sudah di depan mata, masyarakat perlu mengetahui bahwa apapun keputusan yang telah diambil pemerintah akan selalu mengutamakan keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan jumlah akumulasi data sampai dengan hari ini Senin, 29 November 2020, pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Tengah bertambah sebanyak 157 orang dengan total kasus mencapai 5.886 orang, penambahan pasien dinyatakan sembuh sebanyak 47 orang dan total pasien dinyatakan meninggal dunia sebanyak 193 orang atau dengan tingkat kematian Case Fatality Rate (CFR) 3,3 persen.
(vi/matakaltemg.com)
Discussion about this post