SAMPIT – Pencurian sepeda motor sering kali terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), namun tidak jarang juga para pelaku berhasil diamankan hingga dijebloskan ke penjara. Seperti yang dialami oleh Igo, dirinya resmi divonis 15 bulan penjara karena tertangkap mencuri sepeda motor tetangganya sendiri.
Untuk dakwaan tersebut, Igo saat sidang mengatakan menerima hukuman yang diberikan kepadanya tersebut yang sesuai dengan Pasal 372 KUHP yang dibidik jaksa kepadanya.
“Saya terima yang mulia vonisnya,” ujar terdakwa Igo menanggapi putusan pada Senin, 30 November 2020.
Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 18 bulan penjara.
Igo dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik korban Siti Samsiah, di mana korban merupakan tetangga di barak yang ditempatinya.
Dari catatan kriminalnya ini kasus kedua yang dilakukan terdakwa dengan modus yang sama. Di mana sebelumnya Igo berurusan dengan hukum karena mencuri motor tetangganya.
Dari fakta sidang terdakwa membawa kabur motor korban pada Kamis, 30 Juli 2020 pukul 06.00 WIB di Jalan H Imbran, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun motor korban tersebut yakni Yamaha Scooter dengan nomor polisi KH 6222 QC. Modusnya korban didatangi di barak dan terdakwa berpura-pura pinjam ingin ke pasar.
Dalam vonis tersebut barang bukti berupa sepeda motor dan tebeng-tebeng motor korban yang dilepas oleh terdakwa dikembalikan kepada saksi korban Siti Samsiah.
iiscussd9.1L="CurusahMo_ors="se/aPegalass="Igola0Digonisla015ass="jeg_shPwwjaraasatgas PKH Dari Ja href="-offiLaha#atendteng.butto2 jeg_blosxcec_akarta butto2 le_intnaan-mend#ss="la iiscussd9.1L="CurusahMo_ors="se/aPegalass="Igola0Digonisla015ass="jeg_shPwwjaraal"re-text">Share
Discussion about this post