SAMPIT – Sulitnya lapangan pekerjaan saat ini membuat sebagian masyarakat memilih jalan pintas untuk mendapatkan uang, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Seperti halnya yang dilakukan Yuyun Mandasari (26), ia terlibat kasus judi togel sehingga membuatnya harus berurusan dengan hukum hingga ke penjara.
Saat sidang hari ini Senin 30 November 2020, ia meminta keringanan hukuman dan berjanji akan mencari pekerjaan lain yang halal serta tidak lagi melakukan bisnis judi togel.
“Saya masih belum menikah, dan saya masih ingin mencari pekerjaan lain. Saya mohon keringanan yang mulia, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” pinta Yuyun saat sidang, Senin 30 November 2020.
Kepada majelis hakim maupun jaksa Yuyun mengaku sebelumnya dirinya bekerja sebagai penjaga warung, karena ingin menambah penghasilan dia nyambi jual togel.
Untuk itu, Jaksa Arie Kesumawati menuntut Yuyun dengan pidana penjara selama 10 bulan. Dimana vonis akan dibacakan pada pekan mendatang.
“Terdakwa dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP,” ungkap Jaksa Arie.
Diketahui, Yuyun dianggap bersalah setelah diamankan pada Kamis, 24 September 2020 di Jalan Caman, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yaknj 1 buah buku untuk menulis rekapan pasangan angka, pulpen dan 2 buah ponsel.
Dalam menggeluti judi itu dia dibantu oleh Dodi Pranata yang dituntut terpisah yang merupakan pengepul judi togel, dimana pada putaran pertama sebelum ditangkap, Dodi menyetor uang Rp 3.957.000 dan putaran kedua Rp 411.000.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post