PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), menyerahkan secara simbolis 8 (delapan) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Batas Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah kepada masing-masing Sekretaris Daerah Kabupaten, bertempat di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur, Palangka Raya, Rabu 17 Juni 2020.
Tiga dari delapan Permendagri tersebut mengatur tentang batas daerah antar provinsi, yaitu Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, Permendagri Nomor 91 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, dan Permendagri Nomor 76 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara itu, 5 (lima) Permendagri lainnya mengatur tentang batas daerah antar kabupaten, antara lain Permendagri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Barito Timur dengan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, Permendagri Nomor 35 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Kabupaten Katingan dengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Permendagri Nomor 36 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Permendagri Nomor 37 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan oleh Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri disebutkan untuk penetapan batas administrasi dan pengelolaan sumber daya alam antar daerah baik di darat atau di laut dalam bentuk rangkaian titik-titik koordinat dan yang dituangkan dalam bentuk peta.
“Apabila terjadi ketidaksesuaian terhadap batas daerah yang telah ditetapkan maka Pemerintah Kabupaten dapat bersurat kepada Menteri Dalam Negeri, tembusan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, dengan melampirkan bukti dan fakta,” ujar Fahrizal.
Gubernur Kalteng juga meminta kepada Pemerintah Daerah yang menerima Permendagri tersebut, untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Saya mengharapkan masing-masing Pemerintah Daerah yang telah menerima Permendagri tentang Batas Daerah, agar segera mensosialisasikan kepada semua pihak agar dapat diketahui dan dipahami, serta dipedomani dengan baik dan benar,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post