PALANGKA RAYA – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kslteng) mengimbau kepada Penyelenggara Negara di Kalteng untuk tidak menggelar kegiatan seremonial dan mengundang media untuk meliput.
Praktik tersebut bertentangan dengan kebijakan Presiden untuk tidak menyelenggarakan acara, yang dapat memicu berkumpulnya orang dalam jumlah banyak sehingga meningkatkan resiko penularan Covid-19.
“Ombudsman Kalteng mengingatkan untuk sementara waktu tidak mengadakan acara/seremoni yang menyebabkan keramaian, karena beresiko tinggi menyebarkan Covid-19 serta membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat luas,” ujar R. Biroum Bernardianto, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah, Selasa 7 April 2020.
Biroum juga menambahkan, apabila ada kegiatan yang sangat penting untuk dipublikasikan, Ombudsman Kalteng menyarankan agar memanfaatkan teknologi informasi yaitu melalui Live Streaming tanpa mengundang wartawan untuk hadir guna meliput.
Terkait kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara di Provinsi Kalimantan Tengah, Ombudsman Kalteng mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut dalam rangka menghambat dan menghentikan sebaran wabah virus Covid-19.
Namun, Ombudsman Kalimantan Tengah menghimbau agar kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan tidak mengumpulkan orang dalam jumlah banyak dan tetap mengacu pada ketentuan protocol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post