PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) gelar Rapat koordinasi (Rakor) dan konsultasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) provinsi dan kabupaten/kota di aula Bappedalitbang Kalteng, Selasa 3 Maret 2020.
“Sebagaimana ketentuan pasal 69 undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun dan menyampaikan LPPD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri saat membuka Rakor LPPD.
Sekda mengatakan penyusunan LPPD dimaksudkan diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang pelaporan dan evaluasi dan sebagai pedoman teknis penyusunan nya akan dituangkan dalam Permendagri yang sampai dengan saat ini masih dalam proses penetapan.
“Untuk itu diterbitkan surat edaran Menteri Dalam Negeri sebagai pedoman teknis penyusunan dan pengisian Indikator Kinerja Kunci (IKK) pada LPPD yang memuat informasi dan petunjuk teknis kepada pemerintah daerah terkait dengan kebijakan baru penyusunan LPPD dan IKK yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Fahrizal mengungkapkan, Rakor LPPD tersebut bertujuan sebagai media desiminasi informasi yang efektif khususnya yang terkait dengan strategi dan tata cara serta kiat-kiat dalam penyusunan LPPD dengan IKK nya.
“Dan sebagai upaya kita mengidentifikasi dan menginventarisir berbagai permasalahan kendala dan kelemahan dalam penyusunan LPPD provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalteng sekaligus mencari solusi sehingga akan didapatkan kesamaan persepsi untuk mewujudkan ketersediaan data yang lengkap dan valid,”pungkas Sekda Kalteng Fahrizal Fitri.
(ys/matakalteng.com)
Discussion about this post