• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, 27 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Penagkapan Peladang Jadi Perhatian DPD RI, Teras Narang: Keberpihakkan Kepada Peladang Berada di Tangan Pemda

Penagkapan Peladang Jadi Perhatian DPD RI, Teras Narang: Keberpihakkan Kepada Peladang Berada di Tangan Pemda

Rabu, 18 Desember 2019
in Kalimantan Tengah
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah melakukan pertemuan dengan DPRD Provinsi Kalimamntan Tengah dalam rangka reses, Selasa 17 Desember 2019. Dalam pertemuan tersebut disambut oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno dan Wakil Ketua DPRD H Abdul Razak.

Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang, mengatakan kasus penangkapan para peladang yang terjadi di Bumi Tambun Bungai ini menjadi perhatian pihaknya dari DPD RI. Keberpihakan kepada para peladang di Kalimantan Tengah (Kalteng) berada ditangan pemerintah daerah.

Baca juga berita lainnya

Agustiar Lantik Linae Jadi Sekda Kalteng

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Pasalnya, pada pemerintahan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng pernah mengeluarkan aturan terkait pedoman pembukaan lahan dan pekarangan bagi masyarakat Kalteng.

“Tadi secara resmi Pak Ketua DPRD Kalteng langsung menyampaikan, berkenaan dengan hasil pertemuan kemarin, audiensi dengan beberapa ormas dan perkumpulan yang terkait dengan terkait dengan saudara-saudara kita yang menyangkut mengenai lahan atau penahanan selama ini. Dan tadi lengkap berkasnya disampaikan kepada kami dan tentu kami akan menindaklanjuti ini. Kami tadi dipesankan juga oleh Pak Ketua bagaimana kita mencari solusi yang terbaik,” ungkap Teras Narang kepada wartawan usai pertemuan.

Gubernur Kalteng periode 2005-2010 dan 2010-2015 ini menjelaskan, pelarangan tanpa solusi untuk masyarakat kurang baik. Oleh sebab itu, dimasa kepemerintahannya, langkah yang diambil saat itu dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 52 tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan bagi masyarakat Kalteng.

“Karena melarang tanpa solusikan juga tidak baik, nah tadi saya jelaskan, pertimbangan kita saat itu karena ini kaitannya untuk kepentingan masyarakat, diterbitkanlah Pergub 52 tahun 2008. Namun, karena keluar UU nomor 32 direvisi lagi degan Pergub 15 tahun 2010. Ini sebenarnya bisa menjadi pedoman awal, karena pergub itu adalah turunan dari Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang masalah lingkungan hidup. Jadi kalau kalau itu dinyatakan bertentangan ya tidak benar juga,” jelasnya mantan Ketua Komisi II DPR RI ini.

Pada pergub itu jelas Teras, sudah mengatur dengan tegas siapa yang boleh membakar, kalau dia membakar harus memperoleh izin. Kemudian kalau membakar dengan luasan dua hektare kebawah harus melapor kepada kepala Desa, selanjutkannya kalau lebih dari dua hektare harus melalui Camat dan pembakarannya pun harus bergiliran.

“Dalam pergub yang pernah diterbitkan itu, pembakarannya pun harus dilakukan pada jam tertentu dan dia tidak boleh meninggalkan lahannya sampai lahanya padam. Itukan aturan kita, mengapa kita mengeluarkan aturan itu. Karena masyarakat kita ingin hidup, ingin sejahtera, nah masa kita sebagai pemerintah gak ada solusi,”ucap Teras.

Meski demikian, Teras mengatakan, pihaknya sebagai perwakilan masyarakat Kalteng yang telah dipercayakan duduk di DPD RI tetap akan memperhatikan apa yang telah disampaikan oleh DPRD, yang diterima langsung dari masyarakat tersebut.

“Kita akan tetap memperhatikan aspirasi yang disampaikan melalui DPRD Kalteng ini, kita berterima kasih karena sejumlah ormas dan perkumpulan sangat peduli terhadap masyarakat kita yang terjerat hukum,” pungkasnya.

(nat/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Sertijab 3 Perwira Polres Kotim, Ini Namanya…

Next Post

Wah…Ternyata Hasil Ternak Ayam Pedaging di Sampit Banyak Dijual ke Pangkalan Bun

Berita Terkait

Agustiar Lantik Linae Jadi Sekda Kalteng
Kalimantan Tengah

Agustiar Lantik Linae Jadi Sekda Kalteng

Kamis, 16 Juli 2026
Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar
Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Rabu, 15 Juli 2026
Kalteng Perkuat Industri Obat Alam
Kalimantan Tengah

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Rabu, 15 Juli 2026
Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng
Kalimantan Tengah

Gubernur Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng

Jumat, 10 Juli 2026
Dekranasda Kalteng Dorong Perajin Mendunia
Kalimantan Tengah

Dekranasda Kalteng Dorong Perajin Mendunia

Kamis, 9 Juli 2026
Kalimantan Tengah

Adiah Chandra Sari Siap Jalankan Amanah di Diskominfosantik, Penanganan Blank Spot Jadi Perhatian

Rabu, 8 Juli 2026
Load More
Next Post

Wah...Ternyata Hasil Ternak Ayam Pedaging di Sampit Banyak Dijual ke Pangkalan Bun

Faridawati Serap Aspirasi Masyarakat Pendahara, Apa Saja Ya?

BKD Gelar Simulasi Tes SKD CPNS

Truk Parkir, Pengendaran Tewas Ditempat

Nobar Film "Syurga Kecil Di Bondowoso" Pada Puncak PHI Ke 91 Kabupaten Lamandau

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK