• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 13 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » KLHK Ajukan PK ? Aryo: Wajib Laksanakan Putusan walau ada Uapaya Hukum Lain

KLHK Ajukan PK ? Aryo: Wajib Laksanakan Putusan walau ada Uapaya Hukum Lain

Senin, 29 Juli 2019
in Kalimantan Tengah
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Upaya Kasasi yang dilakukan Pemerintah Pusat sebagai tergugat pupus sudah setelah Mahkamah Agung (MA) Nomor.3555K/PDT/2019 tentang Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap Pemerintah Atas Terjadinya Kabut Asap Akibat Terbakarnya Hutan dan Lahan.

“Keputusan ini merupakan langkah yang tepat dalam proses penanganan kebakaran hutan dan lahan. Putusan ini harus segera dilaksanakan oleh para tergugat bahwa ini keputusan final atau mengikat. Dan harapan kita tanpa harus dipaksa-paksa pemerintah karena ini harus menjadi kesadaran pemerintah sebagai pelindung masyarakat dan pelayan masyarakat,” ungkap Kepala Departemen Penguatan Organisasi dan Pendidikan Walhi Kalteng, Bayu Herinata, Senin 29 Juli 2019.

Baca juga berita lainnya

Dari 70 Calon Pasien, Sebanyak 49 Orang Jalani Operasi Katarak Gratis

BULOG Kalteng Serap 14.130 Ton Gabah Petani, Stok Beras Dipastikan Aman hingga Akhir Tahun

Kalteng dan Kalsel Jajaki Kerja Sama Lintas Sektor, Fokus pada Pendidikan hingga Penanggulangan Bencana

Pemprov Kalteng Petakan Calon Penerima Beasiswa Luar Negeri, Persiapkan Tes TOEFL dan IELTS

Bayu juga menjelaskan, putusan MA menguatkan kembali putusan Pengadilan sebelumnya, di tingkat pertama Pengadilan Negeri Palangka Raya lewat putusan No.118/Pdt.G/2016/PN.Plk tertanggal 6 Maret 2017 menyatakan bahwa belum secara optimal melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap khususnya di Kalimantan Tengah sebagaimana di amanahkan Undang-undang.

Sedangkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya dengan nomer putusan 36/PDT/2017/PT/PLK tanggal 7 September 2017, menyatakan bahwa para tergugat sebagai penyelengara Pemerintahan telah lalai dalam menjalankan fungsi dan tugasnya untuk melakukan tindakan dan penanggulangan secara serius, telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya

Sementara itu, Kuasa Hukum dan Kepala LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho Waluyo, menyampaikan legal Opini, berdasarkan putusan MA sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap artinya walaupun ada upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan lagi tidak menunda para tergugat untuk menjalankan putusan.

“Jadi, Saya sampaikan bahwa ini wajib hukumnya untuk para tergugat untuk melaksanakan hasil keputusan walaupun mereka masih mempunyai upaya hukum yang lain tapi itu tidak menunda,” tegasnya. Salah satu warga Mariyati, sangat Apresiasi atas Putusan MA yang menolak Kasasi Presiden RI tetapi kita masih menunggu salinan dari keputusan MA berkaitan dengan yang sudah diputuskan.

“Terkait Ada wancana dari kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) untuk melakukan PK tapi sampai hari ini juga kita belum tahu itu jadi dilakukan atau tidak, tapi kami sangat berharap itu tidak dilakukan oleh pemerintah,”harapnya.

(nat/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Mahasiswa Magister IAIN Nahkodai HMI Cabang Palangka Raya

Next Post

Anggota DPRD Kotim Segera Dilantik

Berita Terkait

Dari 70 Calon Pasien, Sebanyak 49 Orang Jalani Operasi Katarak Gratis
Kalimantan Tengah

Dari 70 Calon Pasien, Sebanyak 49 Orang Jalani Operasi Katarak Gratis

Jumat, 5 Juni 2026
BULOG Kalteng Serap 14.130 Ton Gabah Petani, Stok Beras Dipastikan Aman hingga Akhir Tahun
Kalimantan Tengah

BULOG Kalteng Serap 14.130 Ton Gabah Petani, Stok Beras Dipastikan Aman hingga Akhir Tahun

Jumat, 5 Juni 2026
Kalteng dan Kalsel Jajaki Kerja Sama Lintas Sektor, Fokus pada Pendidikan hingga Penanggulangan Bencana
Kalimantan Tengah

Kalteng dan Kalsel Jajaki Kerja Sama Lintas Sektor, Fokus pada Pendidikan hingga Penanggulangan Bencana

Kamis, 4 Juni 2026
Pemprov Kalteng Petakan Calon Penerima Beasiswa Luar Negeri, Persiapkan Tes TOEFL dan IELTS
Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Petakan Calon Penerima Beasiswa Luar Negeri, Persiapkan Tes TOEFL dan IELTS

Senin, 1 Juni 2026
Posko Terpadu GDAN Dibangun di Puntun, Perkuat Perang Melawan Narkoba
Kalimantan Tengah

Posko Terpadu GDAN Dibangun di Puntun, Perkuat Perang Melawan Narkoba

Senin, 1 Juni 2026
Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pengamalan Nilai Kebangsaan

Senin, 1 Juni 2026
Load More
Next Post

Anggota DPRD Kotim Segera Dilantik

Golkar Bartim Peraih Kursi Terbanyak

BREAKING NEWS: BELAKANG RUMAH JABATAN BUPATI KOTIM TERBAKAR

Ini Hasil Otopsi Jasad Bayi Malang

Api Diduga Berawal Dari Korsleting Listrik

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

178 Penumpang Antar Super Air Jet Mendarat Perdana di Sampit, Otoritas Bandara Minta Penerbangan Dijaga Berkelanjutan

Jumat, 12 Juni 2026

Minyakita Jadi Sorotan, Pemkab Kotim Sidak Pabrik dan Distribusi untuk Tekan Inflasi

Jumat, 12 Juni 2026

Penerbangan Baru Lancarkan Arus Barang, Bupati Kotim Temukan Solusi Kendalikan Inflasi

Rabu, 10 Juni 2026

Bazar UMKM Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 10 Juni 2026

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12227 shares
    Share 4891 Tweet 3057
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5949 shares
    Share 2380 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3799 shares
    Share 1520 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK