PALANGKA RAYA – Upaya Kasasi yang dilakukan Pemerintah Pusat sebagai tergugat pupus sudah setelah Mahkamah Agung (MA) Nomor.3555K/PDT/2019 tentang Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap Pemerintah Atas Terjadinya Kabut Asap Akibat Terbakarnya Hutan dan Lahan.
“Keputusan ini merupakan langkah yang tepat dalam proses penanganan kebakaran hutan dan lahan. Putusan ini harus segera dilaksanakan oleh para tergugat bahwa ini keputusan final atau mengikat. Dan harapan kita tanpa harus dipaksa-paksa pemerintah karena ini harus menjadi kesadaran pemerintah sebagai pelindung masyarakat dan pelayan masyarakat,” ungkap Kepala Departemen Penguatan Organisasi dan Pendidikan Walhi Kalteng, Bayu Herinata, Senin 29 Juli 2019.
Bayu juga menjelaskan, putusan MA menguatkan kembali putusan Pengadilan sebelumnya, di tingkat pertama Pengadilan Negeri Palangka Raya lewat putusan No.118/Pdt.G/2016/PN.Plk tertanggal 6 Maret 2017 menyatakan bahwa belum secara optimal melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap khususnya di Kalimantan Tengah sebagaimana di amanahkan Undang-undang.
Sedangkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya dengan nomer putusan 36/PDT/2017/PT/PLK tanggal 7 September 2017, menyatakan bahwa para tergugat sebagai penyelengara Pemerintahan telah lalai dalam menjalankan fungsi dan tugasnya untuk melakukan tindakan dan penanggulangan secara serius, telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya
Sementara itu, Kuasa Hukum dan Kepala LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho Waluyo, menyampaikan legal Opini, berdasarkan putusan MA sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap artinya walaupun ada upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan lagi tidak menunda para tergugat untuk menjalankan putusan.
“Jadi, Saya sampaikan bahwa ini wajib hukumnya untuk para tergugat untuk melaksanakan hasil keputusan walaupun mereka masih mempunyai upaya hukum yang lain tapi itu tidak menunda,” tegasnya. Salah satu warga Mariyati, sangat Apresiasi atas Putusan MA yang menolak Kasasi Presiden RI tetapi kita masih menunggu salinan dari keputusan MA berkaitan dengan yang sudah diputuskan.
“Terkait Ada wancana dari kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) untuk melakukan PK tapi sampai hari ini juga kita belum tahu itu jadi dilakukan atau tidak, tapi kami sangat berharap itu tidak dilakukan oleh pemerintah,”harapnya.
(nat/matakalteng.com)
Discussion about this post