KUALA KURUN – Bupati Gumas Jaya Samaya Monong mengikuti rakor pembahasan pengaturan lalu lintas di ruas Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, untuk angkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan, sekaligus penandatanganan kesepakatan bersama dalam rangka pemanfaatan jalan, di Kantor Gubernur Kalteng.
Rapat dipimpin Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran, dihadiri oleh jajaran forkopimda Kalteng, Plt Sekda Kalteng Leonard S Ampung, kepala perangkat daerah terkait, asosiasi pengusaha serta pimpinan PBS sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Gumas dan Kapuas.
“Untuk penanganan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun itu, kami ingin jangan sampai pelaku usaha yang mengatur pemerintah. Perlu ada ketegasan dari pemerintah,” kata Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Jumat, 16 Mei 2025.
Sejak tahun 2022, pihaknya sudah melaksanakan berbagai upaya terkait penanganan jalan Palangka Raya-Kuala Kurun. Salah satunya dengan mengirim surat ke Gubernur Kalteng pada waktu itu. Ada tiga hal yang disampaikan solusi pada isi surat tersebut.
“Kami menyampaikan perbaikan jalan dan lakukan pengawasan agar kendaraan yang melintas tidak ODOL, upaya peningkatan kelas jalan, hingga pembuatan jalan khusus,” terangnya.
Dia juga berterima kasih kepada Gubernur Kalteng karena sudah mengundang Pemkab dan pelaku usaha di Kabupaten Gumas, dalam penanganan di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun.
“Hal ini memang membutuhkan komitmen bersama. Apabila semua sepakat, maka itu pasti akan dapat terlaksana,” jelasnya.
Sebelumnya Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran mengatakan, masih ada PBS yang terkesan abai dengan kondisi kerusakan jalan, padahal mereka turut menyebabkan terjadinya kerusakan akibat aktivitas truk angkutan. PBS yang menggunakan jalan juga harus bertanggung jawab. Jangan hanya memanfaatkan, tetapi tidak mau ikut memperbaiki.
“Saya instruksikan ke seluruh jajaran, agar menutup sementara akses mobilisasi truk angkutan PBS di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun kalau terbukti masih tidak kooperatif atau tidak dapat memberikan kontribusi terhadap perbaikan jalan,” terangnya.
Dalam usaha mengatasi kerusakan pada ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, ada beberapa langkah strategis yang sudah diambil. Untuk jangka pendek, kendaraan yang melintas di ruas jalan tersebut kini dibatasi hanya dengan berat maksimal 10 ton.
“Untuk jangka panjang, kami telah mempersiapkan pembangunan untuk jalan khusus PBS dari Simpang Tengkong menuju Mengkutup, yang menjadi koridor tersendiri bagi kendaraan angkutan berat milik PBS,” tandasnya.
(sid/matakalteng)





















Discussion about this post