KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas melaksanakan rapat percepatan persiapan mengenai perubahan status badan hukum Perusda Gunung Mas Perkasa menjadi Perseroda. Rapat ini dilakukan bersama perangkat daerah terkait, dan secara daring melalui zoom meeting bersama BPKP Provinsi Kalteng.
“Perubahan status badan hukum itu bertujuan untuk tingkatkan tata kelola perusahaan lebih transparan, akuntabel dan mendorong optimalisasi kontribusi terhadap PAD,” kata Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, Kamis, 17 April 2025.
Dia mengatakan, rapat yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari SK Bupati Gumas dengan Nomor : 100.3.3.2/90/2025 pada 21 Maret 2025, tentang Pembentukan Tim Persiapan Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusda Gunung Mas Perkasa menjadi Perseroda Gunung Mas Perkasa.
“Pembentukan tim ini merupakan langkah awal yang penting dalam proses transformasi kelembagaan, menjadi entitas bisnis yang akan semakin adaptif, profesional, dan berdaya saing tinggi,” jelasnya.
Dengan pembentukan tim tersebut, diharapkan seluruh tahapan peralihan status badan hukum itu dapat terlaksana secara terstruktur dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Dengan upaya itu, kami yakin Perseroda Gunung Mas Perkasa akan mampu menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi daerah,” tandasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post