KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas melaksanakan konsinyering dalam rangka rekonsiliasi dan penyusunan laporan barang milik daerah (BMD) tahun anggaran 2024. Ini merupakan upaya menyelesaikan penyusunan laporan BMD, sebagai bagian dari LKPD tahun 2024.
“Konsinyering ini untuk membangun komitmen perangkat daerah mendukung kebijakan kelola BMD, yang bersinergi dalam pengelolaan keuangan berbasis akrual, sehingga lebih optimal, fungsional, transparan, tertib, efektif, efisien dan akuntabel, baik secara administratif, hukum dan fisik,” kata Asisten III Setda Letus Guntur, Kamis, 13 Februari 2025.
Penyusunan laporan BMD merupakan kewajiban penting perangkat daerah selaku pengguna barang, untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah. Dengan pelaporan yang akurat, tidak hanya untuk membantu memastikan bahwa aset daerah tercatat dengan benar, tetapi juga memungkinkan pengelolaan aset yang lebih efektif.
“Ketika laporan aset disusun dengan baik, maka pemkab dapat memantau penggunaan dan kondisi aset secara lebih cermat, sehingga memudahkan proses audit dan evaluasi terhadap kinerja untuk pengelolaan aset,” jelasnya.
Dari tahun ke tahun, BPK RI dalam hal audit laporan keuangan pemkab menilai salah satu kelemahan yang dijumpai dalam pengelolaan aset yang belum memadai. Itu terjadi karena perangkat daerah belum sepenuhnya memahami tugas dan kewajiban selaku pengguna barang.
“Melalui konsinyering, semua peserta dapat lebih memahami tugas tanggung jawab dan kewenangan tata kelola BMD dan menyusun laporan keuangan di perangkat daerah masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Terpisah Kepala BKAD Kabupaten Gumas Hardeman meminta perangkat daerah menjelaskan setiap transaksi dalam penatausahaan BMD dan mendokumentasikan dalam bentuk berita acara rekonsiliasi. Selain itu, perangkat daerah dapat mencatat setiap transaksi penatausahaan BMD dalam aplikasi Simda BMD dan Sipda, sehingga menghasilkan nilai aset tetap dan aset lainnya yang bisa diyakini.
“Peserta kegiatan konsinyering, meliputi pejabat yang menangani pengelolaan BMD, dan bendahara atau pejabat yang menangani akun akutansi SIPD-RI di masing-masing perangkat daerah,” tandasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post