KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas melaksanakan sosialisasi Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu tahun 2024.
”Dalam keputusan KPU itu, jumlah kursi anggota DPRD ditetapkan 25 kursi untuk pemilu tahun 2024 di tiga dapil. Namun, alokasi kursi anggota DPRD mengalami perubahan di setiap dapil,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Gumas Elfrinst Gunandry Tumon, Jumat, 17 Maret 2023.
Untuk pembagian kursi di setiap dapil, terdiri dari dapil Gunung Mas I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang, ditetapkan 10 kursi anggota DPRD, atau bertambah dua kursi apabila dibandingkan pemilu tahun 2019 lalu.
Di dapil Gunung Mas II yang mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing dan Manuhing Raya, telah ditetapkan jumlah kursi anggota DPRD yakni sebanyak delapan kursi atau berkurang satu kursi.
”Kalau dapil Gunung Mas III, mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ditetapkan tujuh kursi, atau juga berkurang satu kursi,” jelasnya.
Dia mengatakan, penetapan jumlah kursi per dapil ini merupakan usulan dari KPU Kabupaten Gumas yang sudah melalui proses panjang, mulai dari sosialisasi awal hingga uji publik.
”Pada akhirnya usulan perubahan kursi di setiap dapil ini dapat diterima seluruh pihak yang berkepentingan, baik itu partai politik (parpol) dan para calon legislatif (caleg),” terangnya.
Dia menambahkan, sosialisasi tersebut diikuti oleh pimpinan dan sekretaris partai politik (parpol), kepala perangkat daerah terkait, dan seluruh camat.
(sid/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=108180 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post