KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan berhasil mengamankan seorang lelaki yakni AS (30) yang diduga telah melakukan tindak pidana kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, pelaku berhasil diamankan di Jalan Lintas Sampit-Palangka Raya Kilometer (KM) 65 Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Pelaku kita amankan pada Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekitar pukul 21:30 WIB. Dan saat mengamankan pelaku, kita dibackup atau dibantu oleh Team Buser Polres Kotim,” katanya, Jum’at 17 Maret 2023.
Ia mengatakan, bahwa pelaku diamankan saat hendak melarikan diri menuju Kota Palangka Raya. Kendati demikian, pihak kepolisian sigap dan terlebih dahulu membekuk pelaku.
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku beserta sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Seruyan untuk dilakukan interogasi dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini sudah berhasil kami amankan dan sudah berada di Polres Seruyan. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=108194 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post