KUALA KURUN – Anggaran Rp 28 miliar sudah diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) untuk tahapan hingga pelaksanaan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
”Kalau secara garis besar, penggunaan anggaran Rp 28 miliar tersebut untuk honor badan ad hoc, tahapan pilkada dan biaya belanja rutin di kantor KPU,” kata Ketua KPU Gumas, Stepenson, Rabu, 8 Maret 2023.
Untuk anggaran honor badan ad hoc, mencapai Rp 16 miliar atau 60 persen dari usulan anggaran. Itu diberikan kepada PPK, PPS, KPPS, pantarlih, serta biaya operasional. ”Anggaran yang kami usulkan telah rasional dan sesuai dengan standar ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI,” jelasnya.
Terkait pelaksanaan tahapan pilkada, anggaran itu akan digunakan untuk tahapan sosialisasi, pencalonan, kampanye, dan lainnya. Besaran anggaran Rp 7-8 miliar. Itu juga tergantung dengan jumlah pasangan calon (paslon) pilkada.
”Kalau dari anggaran yang kami usulkan, itu perkiraan untuk enam paslon, terdiri dari empat paslon yang diusung partai politik dan dua paslon jalur independen,” ujarnya.
Selanjutnya belanja rutin kantor KPU, anggaran itu untuk layanan perkantoran. Jika nanti ada sisa anggaran yang tidak digunakan, maka akan dikembalikan ke kas daerah. Memang dalam pelaksanaannya, bisa saja anggaran tidak terpakai semua, namun sudah menjadi kewajiban untuk menyiapkan kerangka rencana anggaran.
”Kami sudah menyampaikan kepada TAPD, agar tidak perlu khawatir kalau ada anggaran yang tidak terpakai, karena itu akan dikembalikan lagi,” tegasnya.
(sid/matakalteg.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=107210 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post