KUALA KURUN – Desa Upon Batu, Kecamatan Tewah sudah ditetapkan menjadi kampung reforma agraria. Ini berdasarkan kesepakatan dan pertimbangan teknis dari tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Gumas.
”Pada awalnya ada dua desa, yakni Hurung Bunut dan Upon Batu. Setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya dipilih Desa Upon Batu,” kata Ketua Pelaksana Harian GTRA Kabupaten Gumas Ferdinan Adinoto, Selasa, 20 Desember 2022.
Ada beberapa alasan Desa Upon Batu dipilih menjadi kampung reforma agraria, diantaranya desa ini merupakan desa wisata yang sudah membentuk kelompok masyarakat sadar wisata (pokmas darwis), mendapat peringkat 300 se-Indonesia sebagai desa wisata, memiliki fasilitas jembatan gantung, dan infrastruktur yang memadai.
”Disana juga terdapat objek wisata yang cukup terkenal di kalangan masyarakat, dan sudah dikunjungi oleh wisatawan. Kurang lebih 300 wisatawan yang datang berkunjung setiap tahun,” jelasnya.
Dia mengatakan, keuntungan yang didapatkan oleh masyarakat desa dengan ditetapkannya Desa Upon Batu menjadi kampung reforma agraria, yakni mereka akan mendapatkan pendampingan dalam segala hal. Contoh, ketika ada produk olahan dari masyarakat, maka akan mendapatkan pendampingan.
”Dengan pendampingan, masyarakat akan mendapat nilai tambah dari produknya tadi. Awalnya dijual tanpa kemasan menarik, tetapi setelah pendampingan, akan meningkat harga jual, sehingga secara otomatis akan meningkatkan pendapatan masyarakat di kampung reforma agraria ini,” tuturnya.
Sekarang ini, tinggal mengembangkan Desa Upon Batu dari segala sektor. Dimana, nanti seluruh kegiatan pemberdayaan masyarakat di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus diarahkan ke desa tersebut.
”Dari kampung reforma agraria, akan terlihat kolaborasi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Dia menuturkan, kampung reforma agraria diharapkan mampu menjadi etalase keberhasilan pelaksana reforma agraria dalam skala kecil, yang meliputi penataan aset dan akses, penatagunaan tanah dalam pengelolaan dan pemantauan sumber daya dan potensi di dalam suatu wilayah berbasis penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat secara adil yang berdasarkan keterpaduan, berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan, persamaan dan keadilan serta perlindungan hukum.
”Jadi kalau ingin melihat sukses atau tidaknya reforma agraria, itu dapat dilihat dari Desa Upon Batu yang sudah ditetapkan menjadi kampung reforma agraria,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post