KUALA KURUN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas menggelar pelatihan penyusunan dokumen RPJMDes pada 41 desa hasil pilkades serentak gelombang I tahun 2022. Pelatihan ini digelar selama dua hari, yakni 14-15 November 2022.
“Dalam menyusun RPJMDes harus mengacu pada RPJMD kabupaten. Bukan sekedar membuat usulan saja, tetapi yang lebih penting adalah perencanaan desa adalah keputusan bersama yang diambil secara musyawarah dan mufakat,” kata Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, Senin, 14 November 2022.
Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pembangunan dan perencanaan desa, yakni belajar dari pengalaman dan menghargai perbedaan, berorientasi pada tujuan praktis dan strategis, keberlanjutan, penggalian informasi desa dari masyarakat, partisipatif dan demokratis, berbasis kekuatan, keswadayaan, keterbukaan, dan pertanggungjawaban.
“Dengan pelatihan ini, kami berharap tim penyusun dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman dalam melakukan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa,” tuturnya.
Dia menuturkan, RPJMDes wajib ditetapkan tiga bulan setelah kades terpilih dilantik. Artinya, tim penyusun RPJMDes yang mengikuti pelatihan ini ada tenggang waktu dan tahapan yang harus dipenuhi.
“Kami akan mendukung perangkat desa dalam proses penyusunan dokumen RPJMDes, baik itu pendamping lokal desa, pendamping desa, kecamatan, dan leading sektor lain yang terkait dengan kepentingan desa,” jelasnya.
Terpisah, Sekretaris DPMD Kabupaten Gumas Slamet Kristiawan mengatakan pelatihan diikuti 225 peserta, yakni 10 pejabat terkait perencanaan pembangunan desa, pendamping desa 10 orang, 41 kades terpilih hasil pilkades serentak gelombang I tahun 2022, dan empat orang tim penyusun RPJMDes dari 41 desa sebanyak 164 orang.
“Desa yang mengikuti pelatihan tersebar di Kecamatan Sepang, Kurun, Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, Manuhing, Manuhing Raya, Rungan Barat, Rungan, dan Rungan Hulu,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post