SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan setempat mengeluarkan surat edaran terkait dengan uang kembalian transaksi bagi penjual dan pedagang.
Edaran yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Sukamara, Iswan Gemayana menyebutkan masih banyaknya praktik pengembalian uang transaksi dengan barang dagangan yang berakibat tidak terpenuhinya hak-hak konsumen atau pembeli.
“Sebagaimana ketentuan undang undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 4 dan 15 serta pasal 33 ayat (1) undang undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang,” Iswan Gemayana, Minggu 25 September 2022.
Iswan menerangkan jika dalam undang-undang itu mengamanatkan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan atau transaksi keuangan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak 200 juta.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut maka pedagang atau penjual tidak diperkenankan mengganti uang kembalian transaksi belanja dengan barang. Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Sukamara menyediakan penukaran uang pecahan Rp 500 dan Rp 1000,” tukasnya.
(akh/matakalteng)
Discussion about this post