PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga tanggal 17 Agustus 2021 efektif untuk menurunkan angka penularan Covid-19, di Bumi Tambun Bungai. Sekretaris Komisi III DPRD juga mengimbau agar masyarakat dapat mengikuti peraturan yang ditetapkan salah satunya menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Penerapan Prokes harapannya jangan sampai setengah-setengah, karena bagaimanapun kebijakan atau aturan yang dibuat pemerintah kalau tidak diikuti, tentu akan sulit untuk menanggulangi pandemi ini,” kata Srikandi Partai Gerindra Kalteng ini, Rabu 4 Agustus 2021.
Kuwu menerangkan, di masa pandemic seperti saat ini masyarakat dituntut untuk saling melindungi dari penularan covid-19 dengan penerapan Prokes. Hal ini dianggap sebagai salah satu bentuk kesadaran masyarakat dalam mencegah penularan Covid-19.
Pihaknya juga menyoroti aktivitas jual beli seperti di pasar dan menurut hasil pengamatannya masih ada penjual yang tidak memakai masker saat melayani pembeli. Untuk Satuan Tugas (Satgas) diminta untuk tidak bosan dalam melakukan sosialisasi dan tindakan teguran. Sehingga dengan begitu menurutnya dapat memberikan dampak yang baik kedepannya.
“Kita juga mengerti bahwa saat ini perekonomian masyarakat juga ikut terdampak akibat pandemi covid-19, hanya saja saya meminta agar protokol kesehatannya harus diterapkan,” sebut legislator yang berasal dari Dapil I yang melingkupi Palangka Raya, Gunung Mas, Katingan tersebut.
Pihaknya menegaskan, bagi masyarakat yang sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, tentu tidak berlebihan bila disebut dengan bagian dari pahlawan kemanusiaan. “Karena dengan menerapkan Prokes, sudah menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan agar kita dapat segera keluar dari situasi pandemi seperti saat ini,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post