KUALA KURUN – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolri, tercatat ada 1.062 Kepolisian Sektor (Polsek) di seluruh Indonesia, yang tidak dapat melakukan proses penyidikan, dan hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu.
Dari jumlah tersebut, di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng), tercatat ada 16 polsek di tujuh polres jajaran yang tidak bisa melakukan penyidikan. Salah satunya yakni Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut), Polres Gunung Mas (Gumas).
“Di Polres Gumas, ada satu polsek yang sudah ditunjuk untuk tidak melakukan penyidikan, yakni Polsek Kahut. Tentu kebijakan ini akan kami tindaklanjuti,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK, Minggu, 4 April 2021.
Untuk teknisnya, kata Rudi, dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) akan berkoordinasi dan menanyakan ke Polda Kalteng, terkait dengan penanganan yang akan dilakukan, jika terjadi tindak pidana di wilayah hukum Polsek Kahut.
“Dengan kebijakan itu, nantinya personel yang bertugas di unit Reskrim Polsek Kahut akan kami jadikan bhabinkamtibmas. Terlebih wilayah hukum polsek ini meliputi tiga kecamatan yakni Kahut, Damang Batu, dan Miri Manasa,” ujar dia.
Dia mengakui, alasan mengapa Polsek Kahut tidak bisa lagi melakukan proses penyidikan, karena tingkat kriminalitas yang rendah, dimana dalam satu tahun hanya berkisar dua atau tiga laporan kepolisian saja, serta dianggap mampu menyelesaikan kejadian kriminal dengan cara diluar hukum.
“Karena Polsek Kahut sudah tidak bisa melakukan penyidikan, tentunya apabila ada kejadian kriminal, maka harus dapat mengutamakan penyelesaian diluar hukum,” tuturnya.
Dia menambahkan, keputusan Kapolri ini merupakan program prioritas bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan polsek dan polres, sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan polsek hanya untuk pemeliharaan kamtibmas di daerah tertentu.
“Meski tidak bisa melakukan penyidikan, namun Polsek Kahut tetap diberikan kewenangan untuk penyelidikan. Setelah penyelidikan dan gelar perkara, maka Polsek Kahut harus menyerahkan penanganan penyidikannya ke polres,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.co.id)
Discussion about this post