BUNTOK – Bupati Barito Selatan (Barsel) H. Eddy Raya Samsuri mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Protokol Kesehatan (Prokes).
Dikeluarkannya Perbup tersebut kata Eddy, sebagai bukti keseriusan Pemerintah Daerah dalam memberantas Covid-19 dari Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus.
“Ini adalah upaya pemberantasan Covid-19 dengan cara mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan prokes dalam kehidupan sehari-hari, agar masyarakat Barsel segera terbiasa dengan adaptasi kebiasaan baru (New Normal) kita bisa kembali beraktifitas dengan normal,” jelas Eddy Raya.
Dijelaskan Eddy, Perbup Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan ini sudah di tetapkan pada tanggal 28 Agustus 2020 dan berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2020. Saat ini masih terus dilakukan sosialisasi dan penerapan terhadap masyarakat Barsel.
Di lain kesempatan, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Selatan menyatakan siap untuk mengawal penerapan Perbup Nomor 23 Tahun 2020.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas), Fridelhart Novandi mengatakan, pihaknya telah memasang spanduk terkait sosialisasi Perbup tentang Prokes ini di sejumlah titik di Barsel.
Selain memasang spanduk, Satpol PP bersama Aparat TNI, Kepolisian dan Dinas Perhubungan juga rutin melaksanakan patroli keliling untuk mengawasi serta menertibkan masyarakat yang masih belum disiplin menjalankan prokes. Dalam Perbup ini juga telah mengatur sanksi bagi masyarakat yang tidak disiplin menjalankan prokes.
“Sesuai dengan yang tertuang dalam Perbup telah di tetapkan sanksi denda bagi pelanggar prokes. Oleh karena itu sampai saat ini kami terus mengedukasi dan menghimbau kepada masyarakat baik itu perorangan, pelaku usaha dan semua kalangan masyarakat agar mendisiplinkan diri terhadap prokes,” terang Fridelhart, Minggu 4 April 2021.
Lebih lanjut ia menyebutkan sanksi bagi pelanggar prokes di mulai dengan sanksi teguran, sanksi sosial, kemudian sanksi administrasi. Sanksi administrasi berupa denda merupakan pilihan terakhir.
Adapun jumlah denda yang di tetapkan dalam Perbup Nomor 23 tahun 2020 ini adalah sebesar Rp. 100.000 untuk perorangan, Rp. 15.000.000 untuk tempat/fasilitas umum berupa tempat wisata, fasilitas kesehatan, area publik dan tempat lain yang memungkinkan adanya kerumunan massa, Rp. 5.000.000 untuk Pelaku Badan Usaha transportasi, toko, pasar, restoran, cafe, apotek, pedagang kaki lima/jalanan.
(ca/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=42677 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post