• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 29 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Ini Besaran Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Barsel

Ini Besaran Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Barsel

Minggu, 4 April 2021
in Barito Selatan
A A
FOTO : AYU MONICA/MATA KALTENG - Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Barsel saat sosialisasi Perbup tentang Protokol Kesehatan.

FOTO : AYU MONICA/MATA KALTENG - Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Barsel saat sosialisasi Perbup tentang Protokol Kesehatan.

Share on FacebookShare on Twitter

BUNTOK – Bupati Barito Selatan (Barsel) H. Eddy Raya Samsuri mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Protokol Kesehatan (Prokes).

Dikeluarkannya Perbup tersebut kata Eddy, sebagai bukti keseriusan Pemerintah Daerah dalam memberantas Covid-19 dari Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus.

Baca juga berita lainnya

Wabup Barsel:Penagihan Pajak dan Retribusi Tidak Hanya Pada PT Triop Tapi Berlaku pada Perusahaan Lainnya di Barsel

Pemkab Barsel Gelar Audensi Bersama PT Asuransi Umum Bumida 1967

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

“Ini adalah upaya pemberantasan Covid-19 dengan cara mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan prokes dalam kehidupan sehari-hari, agar masyarakat Barsel segera terbiasa dengan adaptasi kebiasaan baru (New Normal) kita bisa kembali beraktifitas dengan normal,” jelas Eddy Raya.

Dijelaskan Eddy, Perbup Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan ini sudah di tetapkan pada tanggal 28 Agustus 2020 dan berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2020. Saat ini masih terus dilakukan sosialisasi dan penerapan terhadap masyarakat Barsel.

Di lain kesempatan, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Selatan menyatakan siap untuk mengawal penerapan Perbup Nomor 23 Tahun 2020.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas), Fridelhart Novandi mengatakan, pihaknya telah memasang spanduk terkait sosialisasi Perbup tentang Prokes ini di sejumlah titik di Barsel.

Selain memasang spanduk, Satpol PP bersama Aparat TNI, Kepolisian dan Dinas Perhubungan juga rutin melaksanakan patroli keliling untuk mengawasi serta menertibkan masyarakat yang masih belum disiplin menjalankan prokes. Dalam Perbup ini juga telah mengatur sanksi bagi masyarakat yang tidak disiplin menjalankan prokes.

“Sesuai dengan yang tertuang dalam Perbup telah di tetapkan sanksi denda bagi pelanggar prokes. Oleh karena itu sampai saat ini kami terus mengedukasi dan menghimbau kepada masyarakat baik itu perorangan, pelaku usaha dan semua kalangan masyarakat agar mendisiplinkan diri terhadap prokes,” terang Fridelhart, Minggu 4 April 2021.

Lebih lanjut ia menyebutkan sanksi bagi pelanggar prokes di mulai dengan sanksi teguran, sanksi sosial, kemudian sanksi administrasi. Sanksi administrasi berupa denda merupakan pilihan terakhir.

Adapun jumlah denda yang di tetapkan dalam Perbup Nomor 23 tahun 2020 ini adalah sebesar Rp. 100.000 untuk perorangan, Rp. 15.000.000 untuk tempat/fasilitas umum berupa tempat wisata, fasilitas kesehatan, area publik dan tempat lain yang memungkinkan adanya kerumunan massa, Rp. 5.000.000 untuk Pelaku Badan Usaha transportasi, toko, pasar, restoran, cafe, apotek, pedagang kaki lima/jalanan.

(ca/matakalteng.com)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Dewan Apresiasi Kepedulian Perusahaan Bantu Perbaiki Jalan Lingkar Selatan

Next Post

Bupati Seruyan Saksikan Tingang Enduro Challenge 2021

Berita Terkait

Barito Selatan

Wabup Barsel:Penagihan Pajak dan Retribusi Tidak Hanya Pada PT Triop Tapi Berlaku pada Perusahaan Lainnya di Barsel

Selasa, 28 Juli 2026
Barito Selatan

Pemkab Barsel Gelar Audensi Bersama PT Asuransi Umum Bumida 1967

Selasa, 28 Juli 2026
Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi
Barito Selatan

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026
Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”
Barito Selatan

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026
Barito Selatan

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026
Barito Selatan

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026
Load More
Next Post

Bupati Seruyan Saksikan Tingang Enduro Challenge 2021

Dewan Dorong Pemkab Kotim Tak Hanya Awasi Miras, Tapi Juga Tempat Esek-esek

Jelang Puasa, PDAM Harus Pastikan Pasokan Air Lancar

Bupati Kotim Jabarkan RPJMD Tahun 2021-2026, Ini Penjelasannya!

Dewan Dorong Gali PAD Dari Perusahaan Besar Swasta

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Kemenkumham Terbitkan Legalitas Koperasi Produsen Makarti Jaya, Kepengurusan Yudik Sulardi Resmi Berkekuatan Hukum

Selasa, 28 Juli 2026

Karhutla Mulai Ganggu Transportasi Kotim, Penerbangan Sempat Delay Dua Jam

Selasa, 28 Juli 2026

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK