KUALA KURUN – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) terus melaksanakan operasi yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Upaya tersebut dilakukan, karena jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 terus bertambah.
”Operasi yustisi yang kami lakukan tersebut untuk menekan jumlah warga yang terkonfirmasi Covid-19. Kami mendatangi sejumlah lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya warga atau fasilitas publik lainnya,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, Sabtu, 27 Februari 2021 malam.
Selama operasi yustisi itu, lanjut dia, ditemukan 90 warga dengan didominasi para pemuda yang tidak mematuhi prokes pencegahan Covid-19, seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Mereka pun langsung diberikan sanksi tegas.
”Dari jumlah itu, 85 warga kami berikan sanksi teguran agar tidak mengulangi perbuatannya. Sedangkan lima orang pemuda lainnya, kami berikan tindakan hukuman fisik, berupa push up dan membersihkan sampah di fasilitas umum,” tuturnya.
Dia menuturkan, dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut, juga disampaikan imbauan terkait isi penerapan prokes Covid-19 yang dianjurkan pemerintah dan kepolisian, diantaranya selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
”Dengan masih tingginya angka penyebaran Covid-19, kami bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi prokes yang dianjurkan,” tandasnya.
(sid/matakalteng.co.id)
Discussion about this post