KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) dan Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan (Setjen Kemenkes) RI melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pendayagunaan Dokter Spesialis-Subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis, melalui video conference.
”Dari MoU yang sudah ditandatangani itu, kita akan mendapat penambahan empat dokter spesialis dari program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS), yang akan bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun,” ucap Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, Kamis, 19 November 2020.
Dia mengatakan, empat dokter spesialis tersebut yakni spesialis bedah, anak, penyakit dalam, serta kebidanan dan kandungan. Masa tugas mereka di RSUD Kuala Kurun kurang lebih selama satu tahun.
”Namun, antara dokter spesialis yang satu dengan dokter spesialis yang lain berbeda masa tugasnya,” kata dia.
Dia menuturkan, berdasarkan surat pernyataan dari pihak Kemenkes RI, maka Pemkab Gumas memiliki beberapa tanggung jawab terhadap keempat dokter spesialis itu, seperti memberikan insentif daerah yang akan disesuaikan dengan kemampuan daerah.
”Selain itu, tanggungjawab lainnya adalah menyediakan kelengkapan sarana dan prasarana di rumah sakit, serta menyediakan tempat tinggal dan jaminan keamanan bagi para dokter tersebut,” tuturnya.
Dengan penambahan empat dokter spesialis, tambah Efrensia, maka secara keseluruhan RSUD Kuala Kurun telah memiliki 11 dokter spesialis, diantaranya dua spesialis bedah, dua spesialis kebidanan dan kandungan, satu spesialis anak, dua spesialis penyakit dalam, satu spesialis paru, satu spesialis patologi klinik, satu spesialis anastesi, dan satu spesialis jiwa.
”Sekarang ini, RSUD Kuala Kurun masih memerlukan satu dokter spesialis yakni spesialis anak. Namun kebutuhan tersebut akan segera terpenuhi, karena ada dokter dari RSUD Kuala Kurun yang saat ini sedang menjalani tugas belajar,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post