KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat koordinasi (rakor) dan evaluasi terkait langkah-langkah yang akan dilakukan dalam upaya percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Gumas.
”Dalam rakor ini, kami ingin meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 tahun 2020, yang akan mulai diterapkan pada Bulan Oktober,” ucap Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, Minggu, 27 September 2020.
Dia mengatakan, kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19 ini sangat penting sebagai langkah antisipasi. Salah satu gerakan menjadi fokus Pemkab Gumas untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 adalah dengan gencar menyosialisasikan gerakan 4M kepada masyarakat, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
”Upaya untuk mendisiplinkan masyarakat, yaitu melalui perbup yang mengatur penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Tentu yang berperan sebagai garda terdepan dalam menegakkannya adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” tegasnya.
Sejauh ini, lanjut dia, tengah gencar dilakukan operasi yustisi untuk mengatur penerapan disiplin protokol kesehatan. Operasi ini melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, dan pihak terkait lainnya.
”Dampak dari operasi yustisi ini sangat baik, dimana disiplin dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 sudah semakin meningkat. Ini dibuktikan dengan masyarakat yang terkonfirmasi positif bisa dikendalikan,” ujarnya.
Dia menambahkan, Pemkab Gumas juga berterima kasih kepada seluruh forum koordinasi pimpinan daerah (forkompimda) atas kerjasama yang baik dalam penanganan Covid-19, sehingga penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gumas dapat terkendali.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post