KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menyerahkan dokumen barang milik daerah berupa sertifikat tanah kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI).
Sertifikat tanah ini diserahkan langsung oleh Bupati Gumas Jaya S Monong kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Polana B Pramesti.
“Penyerahan sertifikat tanah tersebut merupakan hibah lahan dari Pemkab Gumas, sebagai upaya untuk melakukan pengembangan Bandar Udara (Bandara) Sangkalemu Kuala Kurun,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong, Kamis 16 Januari 2020.
Dia mengatakan, hibah lahan untuk pembangunan bandara tersebut untuk meningkatkan konektivitas sekaligus optimalisasi Bandara Sangkalemu Kuala Kurun sesuai rencana induk. Konektivitas transportasi udara itu sangat penting, mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan.
“Kami berharap dengan adanya peningkatan layanan pada transportasi udara, maka potensi daerah akan dapat dikembangkan dengan optimal. Hibah lahan yang diberikan tersebut merupakan upaya kita untuk terus berkembang maju,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengakui, hibah sertifikat tanah dari Pemkab Gumas menjadi salah satu bukti adanya kerjasama yang baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
“Kami berharap kedepan, Bandara Sangkalemu Kuala Kurun dapat didarati pesawat sejenis ATR 72,” terangnya. Terpisah, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Kuala Kurun Asri Ali menambahkan, hibah tanah bersertifikat yang diberikan adalah seluas 70.200 meter persegi dan 49.710 meter persegi di Kelurahan Tampang Tumbang Anjir.
“Sekarang ini, lahan yang tersedia masih berupa lahan kosong. Rencananya akan digunakan untuk pengembangan Bandara Sangkalemu Kuala Kurun kedepan, seperti pengembangan sisi udara sesuai dengan studi rencana induk Nomor 123 Tahun 2019,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post