PALANGKA RAYA – Gebrakan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya yang mulai tegas untuk menertibkan parkir liar itu mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan anggota DPRD Kota Palangka Raya.
Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf, menelaskan Kota Palangka Raya memiliki Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang penataan dan penertiban parkir.
“Dishub sudah melakukan penertiban parkir dijalur jalan dekat RSUD Doris Sylvanus dan Jalan Kinibalu Tapi nyatanya setelah penertiban masih saja ada yang menyalahi aturan, dengan kembali memarkir kendaraannya,” ungkap Yusuf, Jum’at 17 Januari 2020.
Penerrtiban parkir tersebut lanjut Yusuf, bukanlah harus berjalan lancar dilakukan, namun pasti akan ada berbagai persoalan dilapangan. Maka itu harus dilakukan mediasi terlebih dahulu pada masyarakat, bisa sifatnya imbauan atau teguran sifatnya lisan.
“Pemerintah sudah bagus melakukan upaya tersebut, demi kenyamanan bersama, Kami DPRD Palangka Raya sangat mengapresiasi,” ucapnya.
Disatu sisi politisi Partai Golkar ini berharap pemko bersama dinas terkait harus melakukan penataan dan pembinaan bagi pemilik toko, pasar dan para pengusaha besar yang akan mendirikan swalayan atau tempat hiburan untuk memperhitungkan terlebih dahulu ketersediaan lahan parkirnya.
“Banyaknya sarana transportasi saat ini memicu tumbuhnya lahan parkir liar berikut para jukirnya dimana-mana dengan menentukan tarif parkir diluar ketetapan pemerintah.Ini harus diperhatikan kedepan,” tutupnya.
(nat/matakalteng.com)
Discussion about this post