TAMIANG LAYANG – Ratusan guru yang tergabung dalam Forum Sertifikasi Guru Kabupaten Barito Timur menggelar unjuk rasa damai untuk menuntut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Unjuk rasa tersebut dilaksanakan di depan Gedung DPRD Barito Timur, Rabu, 14 Desember 2022. Dalam tuntutan aksi yang dipimpin Nahum Ransom Sianturi itu peserta aksi menyampaikan beberapa tuntutan yaitu:
1. Meminta Pemkab Barito Timur meninjau dan mencermati kembali Peraturan Bupati nomor 53 Tahun 2022 pasal 13.
2. Menelaah kembali miskonsepsi landasan Surat Edaran Sekda Barito Timur nomor 800/282/ORG.
3. Mengembalikan hak guru sertifikasi Kabupaten Barito Timur atas TPP berdasarkan Peraturan Bupati Barito Timur nomor 53 Tahun 2022 pasal 4 ayat 1 dan 2 serta pasal 5, 7, 8 dan 9 tentang kriteria penerima TPP daerah, Permendikbudristek nomor 4 Tahun 2022 pasal 10, 11, dan 12 yang mengatur tentang tambahan penghasilan atau tamsil yang berupa nonsertifikasi dan bukan TPP, dan berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK No. 6909/B/GT.10.10/2022 tentang penegasan bahwa guru berhak atas TPG dan TPP dikarenakan tamsil yang dimaksudkan pada Permendikbudristek adalah tunjangan Nonsertifikasi bukan TPP daerah sehingga seharusnya menjadi acuan pemerintah daerah memberikan TPP kepada guru yang telah mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG.
“Kami Forum Sertifikasi Guru Kabupaten Barito Timur meminta pemerintah daerah untuk berlaku adil dalam memberikan TPP sebab kami selaku guru yang mengajar pada lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) mempunyai hak yang sama dengan pegawai daerah lainnya dalam mendapatkan TPP,” ucap peserta aksi yang membacakan tuntutan. “Kami Forum Sertifikasi Guru juga mengharapkan nominal TPP yang layak dari pemerintah daerah berdasarkan asas keadilan dan pemerataan sebagai sesama pegawai daerah Kabupaten Barito Timur,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post