SAMPIT – Seorang pria berinisial MA alias Arul (38) berhasil diringkus pihak Kepolisian Polsek Cempaga Hulu, setelah melakukan aksi pencurian velg truk dan satu batang besi di Halaman rumah salah seorang warga bernama Ali Patoni di Jalan Cilik Riwut KM 92, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, aksi pencurian pelaku tersebut terekam CCTV di rumah korban. Awalnya korban itu tidak mengetahui atau tidak menyadari peristiwa, namun setelah datang warga yang menjaga malam dan memberitahu kepada pelapor atau korban bahwa ada terjadi pencurian di rumahnya.
“Kejadiannya sekitar pukul 22.00 WIB dan saat itu ada warga penjaga malam memberitahukan kepada korban untuk membuka CCTV ‘ton buka CCTV mu ada maling yang curi besi’ dan langsung di jawab oleh korban ‘iya mang’,” kata Kapolsek Cempaga Hulu, IPDA Ahmad Januar Ganari saat dikonfirmasi wartawan ini. Rabu, 14 Desember 2022.
Diceritakannya, saat melihat CCTV tersebut, terlihat pelaku sedang mengambil 1 buah velg truk dan satu batang besi ukuran 19 yang berada di depan rumah korban. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.550 juta.
“Setelah melaporkan, pelaku langsung diamankan oleh kami, saat itu ia sedang berada di rumahnya dengan barang bukti hasil curian tersebut. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cempaga Hulu untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya. Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan dengan Pasal 364 KUHPidana sebagaimana dimaksud tindak pidana PENCURIAN RINGAN.
(gus/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=100252 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post