• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pj Bupati Barsel Ingatkan ASN Enam Urusan Wajib Pemerintahan

Pj Bupati Barsel Ingatkan ASN Enam Urusan Wajib Pemerintahan

Selasa, 30 Mei 2023
in Barito Selatan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BUNTOK – Penjabat Bupati Barito Selatan,  Deddy Winarwan mengatakan ada sebanyak enam urusan wajib dan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Dari 32 urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, ada enam urusan wajib dan mendasar,” katanya Selasa 30 Mei 2023.

Dia menjelaskan, enam urusan wajib dan mendasar yang pertama yakni dalam bidang pendidikan, kedua bidang kesehatan, ketiga bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Keempat, bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman. Kelima urusan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang terdiri dari BPBD, Satpol PP dan Kesbangpol, sedangkan yang keenam urusan bidang sosial.

Baca juga berita lainnya

Pemkab Barsel Gelar Rakor Penetapan Siaga Darurat Karhutla 2026

Pengadaan Mobdin Barsel Tahun 2026 Sesuai Prosedur

Efisiensi Anggaran Daerah Masih Berjalan Namun HUT RI dan HUT Barsel Tetap Dilaksanakan Dengan Sederhana

Sebanyak 192 Orang Mahasiswa Akan Laksanakan KKN di Barsel

Lanjutnya lagi, sebanyak 32 urusan, termasuk enam urusan wajib dan mendasar tersebut didistribusikan oleh kepala daerah kepada perangkat daerahnya melalui Sekda, Asisten, staf ahli, Inspektur, seluruh dinas, badan, bagian dan camat. Deddy meminta kepada ASN agar urusan tersebut harus dipahami secara detail terkait tahapan, dan apa yang harus dicapai serta bagaimana cara mencapainya dalam setiap tahun anggaran.

Untuk itu, ia meminta kepada ASN di Barito Selatan ini jangan bekerja normatif, akan tetapi bekerja inovatif dan berpikir ke depan, karena, dunia saat ini sudah berubah dan perkembangan kemajuan teknologi sudah semakin pesat. Sesuai amanat Gubernur Kalimantan Tengah kata Deddy, dirinya juga ditugaskan untuk mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik tersebut di Kabupaten Barito Selatan ini.

Menurut dia, hal itu sesuai dengan peraturan presiden Nomor 95/2018 yang ruang lingkup idealnya seluruh pelayanan berbasis informasi dan teknologi (IT). “Akan tetapi, di Barito Selatan ini, ada sejumlah desa yang masih blank spot dan ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bersama untuk berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk bagaimana menjangkau desa-desa yang masih blank spot itu,” ucapnya.

Dikatakannya, apabila desa-desa ini sudah terjangkau jaringan komunikasi, maka mulai dirintis pelayanan berbasis elektronik tersebut. Dia juga menyampaikan, Kabupaten Barito Selatan masih belum ada mal pelayanan publik (MPP) dan dirinya sudah berkoordinasi dengan Sekda dan jajarannya untuk menginisiasi MPP tersebut walaupun dengan bangunan yang masih sederhana.

“Meskipun menggunakan gedung yang sederhana, MPP tetap dijalankan terlebih dahulu dan tunjukkan Barito Selatan yang sudah baik di bawah kepemimpinan penjabat bupati sebelumnya Lisda Arriyana tetap kita pertahankan menjadi baik atau bahkan menjadi lebih baik lagi dengan memunculkan MPP tersebut,” kata dia.

Disamping itu, Barito Selatan masih belum memiliki call center dan call center ini perlu dibentuk supaya masyarakat di kabupaten ini bisa melaporkan kondisi riil di lapangan. Apabila ada laporan, kata dia, admin call center bisa melaporkan kepada tiga asisten pada Sekretariat Daerah yang selanjutnya tiga asisten ini bisa melakukan koordinasi untuk menyelesaikan permasalahan yang dilaporkan masyarakat.

Pj Bupati mencontohkan, tadi ada laporan masuk terkait jembatan gantung dan langsung ditanggapi dan dilaksanakan sepanjang ada anggaran dan sesuai dengan aturannya. “Karena, yang digunakan untuk membangun jembatan gantung itu merupakan uang negara dan kita harus membantu masyarakat, sebab masyarakat bagian dari keluarga besar kita,” kata Deddy Winarwan. 

(co/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Fasilitasi Kebutuhan Alsintan Masyarakat Petani

Next Post

DKPP Rencanakan Sistem Mekanisasi Pertanian

Berita Terkait

Barito Selatan

Pemkab Barsel Gelar Rakor Penetapan Siaga Darurat Karhutla 2026

Jumat, 17 Juli 2026
Barito Selatan

Pengadaan Mobdin Barsel Tahun 2026 Sesuai Prosedur

Jumat, 17 Juli 2026
Barito Selatan

Efisiensi Anggaran Daerah Masih Berjalan Namun HUT RI dan HUT Barsel Tetap Dilaksanakan Dengan Sederhana

Jumat, 17 Juli 2026
Barito Selatan

Sebanyak 192 Orang Mahasiswa Akan Laksanakan KKN di Barsel

Kamis, 16 Juli 2026
Barito Selatan

YBM PLN ULP Buntok Serahkan Kepada 15 Penerima Manfaat

Kamis, 9 Juli 2026
Barito Selatan

Bupati Barsel Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 2 Juli 2026
Load More
Next Post

DKPP Rencanakan Sistem Mekanisasi Pertanian

Sewa Tak Kunjung Dibayar, Pemilik Jual Lahan Malah Dipolisikan

Jalan Perumahan Tidak Diperbaiki, Dewan Sebut Izin Pembangunan Selanjutnya Bisa Ditangguhkan

Belajar Bersama di Museum Balanga, Upaya Menumbuhkan Kecintaan Adat Istiadat

Satgas Pangan bersama TPID Kalteng Lakukan Pemantauan Pasokan dan Harga Pangan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK