BUNTOK – Dalam rangka mendukung peningkatan layanan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta memberikan pendampingan hukum terhadap tersangka anak yang masih dibawah umur atau sistem peradilan anak, Polres Barito Selatan (Barsel) melakukan kerja sama/MOU dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barito Raya Mandiri.
“Untuk di Polres Barsel kami bekerjasama dengan pihak LBH untuk mendampingi kasus-kasus yang berkaitan dengan sistem peradilan anak,” ujar Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, Kamis 3 November 2022.
Kapolres menyebutkan, walaupun memang sistem peradilan secara diversi atau Restorative Justice (RJ) namun dalam proses melengkapi administrasi penyidikan, anak-anak tersebut tetap harus didampingi oleh pengacara. “Maka dari itu pihak LBH Barito Raya Mandiri yang kami tunjuk untuk menangani kasus tersebut,” ucap Kapolres.
Ia menuturkan, adanya MoU ini diharapkan dapat mewujudkan perlindungan hukum terhadap anak-anak yang menjadi tersangka terutama bantuan hukum untuk masyarakat yang kurang mampu.
“Sesuai Pasal 18 UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya” terang Yusfandi Usman.
Sementara itu, Ketua LBH Barito Raya Mandiri, Tomi Apandi Putra menyampaikan, MOU ini pada dasar untuk kepentingan yang terbaik pada anak, jadi anak-anak yang berhadapan dengan hukum wajib didampingi oleh pengacara.
Namun, lanjut ia, dalam prosesnya nanti apakah melalui diversi atau keadilan restoratif yang terpenting itulah yang terbaik untuk anak. Sehingga kedepannya tidak ada lagi anak yang terkendala saat tersandung masalah hukum
“Baik dari segi pendidikan maupun masa depan mereka, karena mereka berhak mendapatkan perlindungan dari negara,” kata Tomi Apandi Putra.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post