PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya Afendie membuka layanan informasi kepada masyarakat.
Afendie menyebutkan layanan informasi pengaduan dan pertanyaan tersebut diadakan semata – mata untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi layanan Dukcapil secara cepat, mudah dan praktis.
“Ada dua jenis layanan informasi yang pihaknya berikan kepada masyarakat, pertama layanan pengaduan pelayanan Dukcapil dan yang kedua adalah layanan menjawab pertanyaan dari masyarakat,” ujar Afendie, Senin 24 Mei 2021.
Ia juga menambahkan layanan informasi pengaduan dan pertanyaan ini khusus diperuntukkan kepada masyarakat yang meminta informasi terkait Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK).
“Diharapkan dengan adanya layanan informasi pengaduan dan pertanyaan informasi seputar dukcapil ini, masyarakat kota Palangka Raya bisa lebih giat lagi dalam mengurus administrasi kependudukan,” harapnya.
Untuk menggunakan layanan pertanyaan masyarakat bisa menghubungi nomor kontak 082358943300 dan pada nomor tersebut, masyarakat akan dilayani melalui tiga alur. Yang pertama melalui pesan singkat, kedua melalui pesan Whats App dan yang keitga melalu layanan telpon. Yang dilayani nomor kontak tersebut.
Selain nomor tersebut, masyarakat juga bisa mengirimkan pertanyaan atau pengaduannya langsung ke alamat Email [email protected] atau bisa juga melalui aplikasi lapor di sms ke nomor 1708 dengan format Palangka Raya (spasi) laporan.
(vi/matakakteng.com)
Discussion about this post