KUALA KAPUAS – Proyek pembangunan peningkatan bahu jalan, saluran drainase dan gorong-gorong, Kota Kuala Kapuas melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) dianggap warga setempat tidak sesuai.
Proyek pembangunan yang di kerjakan oleh kontraktor pelaksana CV.Mitra Generasi Mandiri Pusat Palangka Raya berdasarkan DPA Nomor 3 DPA.SKPDKPS/TAHUN 2019.Tanggal 22 Agustus 2019 dengan waktu pelaksanaan:75 (Tujuh Puluh Lima Hari Kelender) dan Tanggal mulai 01 Oktober hingga 23 Desember 2019 ini, nampak asal jadi.
Adapaun nilai kontrak sebesar Rp.472100.000.00 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Bidang CIPTA KARYA Anggaran Tahun 2019. Salah satu warga setempat Edo menilai pengerjaan proyek tersebut terkesan asal-asalan dan asal jadi. Hal ini menururnya sangat disayangkan apabila hal itu dibiarkan.
“Tidak sedikit uang negara digelontorkan untuk pembangunan rehabilitasi saluran draenase dan gorong-gorong ini. Uang itu dari pajak masyarakat selama ini. Masyarakat menaruh harapan besar agar proyek seperti ini hasilnya lebih bagus dari hasil yang ada sekarang,” terangnya kepada matakalteng.com Rabu 15 Januari 2020.
Ironisnya lagi sambungnya, pekerjaan proyek draenase itu belum sepenuhnya selesai. Hal ini terlihat jelas dari kondisi proyek tersebut. Seperti penutup atas draenase belum ada dikerjakan, alias kosong melompong. Dikhawatirkan dengan kondisi draenase tanpa penutup lantai atas tersebut bisa menelan korban.
Senada dengannya, warga lainnya bernama Ari sangat prihatin dan miris melihat hasil pekerjaan yang ada tersebut. “Seharusnya pengerjaan pembangunan bahu jalan tersebut bisa lebih baik dan rapi bahkan bisa lebih halus lagi,” ungkapnya.
Menurut dia sudah selayak dan sepantas para rekanan atau kontraktor pelaksana yang mendapatkan job atau proyek dari pemerintah pusat maupun daerah Kapuas mengutamakan mutu kualitas dan kuantitas pekerjaan agar tidak mengecewakan masyarakat.
Terpisah, Jelas Kabid Cipta Karya (DPUPRPKP) Kapuas Jhonnie menyebutkan bahwa pekerjaan rehabilitasi saluran draenase yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV.Mitra Generasi Mandiri Pusat Palangka Raya tersebut hanya di bayar 90 persen saja dan dikenakan denda.
Selain itu tambah Jhonnie, proyek saluran air draenase yang ada di jalan Keruing tersebut memang tidak mengunakan tutup lantai atas. Sebab, proyek yang ada tersebut bukan tempat untuk para pejalan kaki.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post