PALANGKA RAYA – Diduga nekat mencuri handphone milik warga, seorang pemuda berinisial EM, berhasil diringkus polisi. Pelaku berusia 32 tahun tersebut, berhasil diamankan jajaran Polsek Rakumpit, Polresta Palangka Raya, di Jalan Tumbang Talaken kilometer 44, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, pada Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kejadian bermula pada saat jajaran Polsek Rakumpit, menerima adanya laporan terkait adanya warga yang kehilangan satu unit handphone di dalam rumahnya di Jalan Tumbang Talaken kilometer 76, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, pada Senin (14/11/2022) lalu.
“Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi-saksi, kami berhasil mengantongi satu orang pelaku yang mengarah ke seorang pria berinisial EM,” kata Kapolsek Rakumpit, Iptu Waryoto, pada saat dikonfirmasi, Kamis 24 November 2022.
Atas bukti-bukti yang kuat, pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang pada saat kejadian tengah bersama rekannya berinisial A dan dilakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, pihaknya justru menemukan satu paket kecil narkotika yang diduga sabu di dalam tas pelaku EM.
Atas bukti tersebut, kemudian pelaku diamankan di Polsek Rakumpit, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan handphone dan asal usul sabu tersebut. “Untuk perkara sabu, kita berkoordinasi bersama Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tukasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post