PURUK CAHU – Wakil Bupati Murung Raya (Mura) Rejikinoor S.sos menyampaikan Pemerintah Kabupaten Murung Raya menerima penghargaan kualifikasi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) yang diserahkan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo.
“Alhamdulillah kita telah menerima pengahargaan kualifikasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yang diserahkan langsung oleh bapak Wakil Gubernur H Edy Pratowo,” kata Rejikinoor dikonfirmasi usi menghadiri acara malam anugerah keterbukaan informasi publik Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2022, bertempat di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Kamis 24 November 2022.
Selain itu, dilansir dari portal berita https://mmc. kalteng.co.id, Wakil Gubernur Kalteng pada saat acara tersebut mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, termasuk kedaulatan informasi.
“Penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi Badan Publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaiknya mengenai keterbukaan informasi, melalui berbagai inovasi yang tiada henti, terutama adaptasi dengan teknologi informasi yang tentu harus semakin meningkat. karena tuntutan publik juga semakin menuntut layanan yang cepat, mudah, dan murah,” ucapnya.
Dan terlihat juga beberapa angka pencapaian yang ditampilakn pada portal berita tersebut yang termasuk tingkat kualifikasi PPID Utama Kabupaten/Kota yang menerima penghargaan.
Yaitu Kota Palangka Raya (96,96) Kabupaten Kotawaringin Barat (91,79), Kabupaten Pulang Pisau (91,41), Kabupaten Kapuas (91,12), dan Kabupaten Murung Raya (91,01).
(zon/matakalteng.com)
Discussion about this post