KUALA PEMBUANG – Ketua Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) Yulhaidir menyebutkan, jika salah satu rekomendasi yang diusulkan oleh AKPSI kepada pemerintah pusat yakni berkaitan dengan kewenangan pungutan Rp25 perkilogram TBS hanya berlaku untuk pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan.
Untuk diketahui, salah satu rekomendasi yang diberikan oleh AKPSI pada rapat koordinasi (rakor) audit perkebunan sawit se-Indonesia yang berlangsung beberapa waktu lalu salah satunya adalah meminta kepada pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan kepada kabupaten penghasil sawit memungut retribusi produksi TBS Rp25 perkilogram.
“Jadi usulan kewenangan untuk memungut Rp25 perkilogram TBS itu hanya berlaku untuk perusahaan, bukan untuk masyarakat atau petani lokal,” katanya, Selasa 12 Juli 2022.
Pria yang juga menjabat sebagai Bupati Seruyan ini menjelaskan, permintaan rekomendasi kewenangan tersebut dimaksudkan untuk memaksimalkan kehadiran PBS yang ada di wilayah masing-masing.
Sementara itu, salah satu tujuan terbentuknya AKPSI juga adalah untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak masyarakat. Sehingga tidak mungkin pihaknya melakukan sesuatu yang malah bertentangan dengan tujuan tersebut.
“Terbentuknya AKPSI inikan salah satunya adalah demi kesejahteraan para petani lokal. Jadi tidak mungkin kita malah menyusahkan petani. Rekomendasi yang kita berikan itu hanya berlaku bagi PBS. Hal ini agar kehadiran PBS bisa lebih berkontribusi untuk kemajuan daerah,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post