SAMPIT – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Nomor 6 tahun 2018 tentang pajak bumi bangunan perdesaa dan perkotaan (PBB-P2).
Selain memberikan pemahaman atau sosialisasi, Bappenda Kotim juga melakukan koordinasi pendataan, konfirmasi serta klarifikasi proses penagihan dan pembayaran PBB-P2 secara efektif dan efisien.
“Kami melakukan koordinasi terkait pendataan dan konfirmasi data wajib pajak di seluruh daerah yang ada di Kotim,” kata kepala Bappenda Kotim, Marjuki, Selasa, 12 November 2019.
Kegiatan ini diikuti 168 perwakilan desa, 17 kelurahan, 17 camat, dan sejumlah pengusaha. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan masyarakat yang sadar dan taat akan kewajibannya membayar pajak, guna kemajuan pembangunan daerah.
Jumlah objek pajak di Kotim ada 11 jenis. Yakni pajak hiburan, pajak hotel, pajak restoran, pajak air tanah, pajak parkir, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet, PBB P2, pajak penerangan jalan, dan BPHTB.
“Nantinya pajak akan di optimalkan guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” tutur Marjuki.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post