KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan (DLHKP) setempat, agar terbuka dalam menyampaikan hasil investigasi pembuangan limbah milik Perusahaan Besar Swasta (PBS) batu bara, yang diduga mencemari sungai di Desa Tumbang Tambirah, Kecamatan Kurun.
“Saya tegaskan kepada DLHKP, agar segera menyampaikan hasil investigasi pembuangan limbah milik PBS batu bara yang diduga mencemari sungai,” tegas Untung, Jumat, 13 Mei 2022.
Apabila pembuangan limbah tadi terbukti berbahaya bagi masyarakat, lanjut dia, DLHKP harus bergerak cepat untuk memberikan sanksi tegas. Bahkan, menghentikan operasional dari PBS tersebut. “Dari laporan masyarakat, limbah itu juga sudah mencemari persawahan, sehingga selama satu tahun masyarakat tidak bisa bercocok tanam, dan air sungai yang tidak dapat dikonsumsi,” tuturnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini mengatakan, dugaan pencemaran limbah batu bara tersebut, juga sudah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera ditindaklanjuti. “Yang juga harus diperhatikan adalah masyarakat sekitar yang terkena dampak dari limbah tersebut,” ujar Politikus Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, Kepala DLHKP Kabupaten Gumas Yohanes Tuah menuturkan, setelah adanya laporan pencemaran limbah di Sungai Desa Tumbang Tambirah, tim dari DLHKP langsung turun ke lapangan. “Kami akan menyampaikan hasilnya setelah petugas melakukan investigasi di lapangan. Biarkan tim ini bekerja dulu untuk menyusun laporan,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post