SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menggelar pesta kembang api dan perayaan secara berlebihan pada saat pergantian Tahun Baru nanti. Hal ini sebagai upaya mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.
“Tidak ada perayaan Tahun Baru terlebihan yang menyebabkan kerumunan di Kotim. Kami imbau masyarakat merayakan Tahun Baru bersama keluarga di rumah,” katanya, Senin 27 Desember 2021.
Diungkapkan, larangan itu dilakukan karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Terlebih dengan adanya virus varian baru Omicron yang telah menyebar di Indonesia.
Hal ini juga mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.
Ditambahkan, Mall maupun kafe dan tempat hiburan malam dilarang melaksanakan perayaan Tahun Baru secara berlebihan, meski diizinkan buka dengan kapasitas 75% serta pembatasan jam operasional.
“Kami tidak menutup tempat hiburan malam karena mempertimbangkan pemulihan ekonomi, namun pelaku usaha juga harus mengikuti aturan,” ungkapnya.
Sementara jika masih terdapat melanggar aturan, maka pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap izin usahanya. Sehingga peraturan tersebut harus diperhatikan, agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan.
“Ini harus dipahami semua, karena untuk mencegah Covid-19 harus dilakukan bersama tidak bisa dilakukan sebelah pihak saja. Mari terapkan Prokes dan taati aturan yang berlaku, agar penyebaran Covid-19 tidak terjadi lagi di Kotim,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post