KUALA PEMBUANG – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan sama-sama sepakat untuk mempertahankan tiga poin pada konsideran menimbang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Seruyan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), mengemukakan bahwa konsideran menimbang huruf a bukan merupakan landasan yuridis dalam perubahan peraturan daerah (perda) tersebut sehingga disarankan untuk dihapus.
Adapun untuk bunyi konsideran huruf a tersebut yakni bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 35, Pasal 40, Pasal 45, Pasal 50, Pasal 55, Pasal 60, Pasal 65, Pasal 70, Pasal 75, Pasal 80 dan Pasal 88 telah ditetapkan batasan maksimum tarif pajak yang boleh dipungut oleh daerah dengan perkembangan keadaan sekarang khususnya terkait dengan penyesuaian tarif dan lain-lain maka perlu diadakan perubahan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Seruyan Arahman jika berdasarkan hasil evaluasi Pemprov Kalteng, mereka hanya menyarankan untuk dihapus, sehingga terserah kembali kepada daerah untuk menghapus atau tidak.
“Kalau menurut kami, konsideran ini jangan sampai dihapus. Karena ini merupakan dasarnya kenapa kita membuat Perda tentang Pajak Daerah ini. Kalau dihapus, maka akan kehilangan rohnya,” katanya di Kuala Pembuang, Senin 8 November 2021.
Lebih lanjut ia menjelaskan, secara umum bahasa dari produk hukum tersebut memang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Seruyan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. “Hanya saja, kita tidak merubah konsiderannya, tapi cuman isinya. Sehingga kita pertahankan, karena itu merupakan roh dari produk hukum tersebut,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post