KUALA PEMBUANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainuddin Noor menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Seruyan dengan Pengadilan Agama Kuala Pembuang Kelas II, tentang Pemanfaatan Data Administrasi Kependudukan Dalam Lingkup Tugas Pengadilan Agama Kuala Pembuang, bertempat di lobby Kantor Dinas Kependudukan, Kamis 16 September 2021.
Dalam arahannya, Sekda mengatakan perjanjian kerjasama ini diselenggarakan dengan maksud untuk memanfaatkan sumber daya yang ada pada kedua belah pihak yang didasarkan asas saling membantu dan saling mendukung tugas dan fungsi masing-masing.
“Yakni dalam rangka memberikan layanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat bagi satuan kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan dan Pengadilan Agama Kuala Pembuang agar bisa berjalan efektif efisien dan akuntabel,”katanya.
Lanjutnya, tujuan perjanjian ini untuk lebih mengefektifkan fungsi dan peran kedua pihak untuk mempercepat layanan Perubahan status kependudukan pasca putusan dan penetapan Pengadilan Agama Kuala Pembuang Berkekuatan hukum Tetap (BHT) dan sinkronisasi data Administrasi Kependudukan (ADMINDUK).
Oleh karena itu, Sekda berharap dengan adanya perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak tersebut, dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan pelayanan.
“Dengan adanya MoU ini, diharapkan dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan pelayanan khususnya untuk masyarakat Kabupaten Seruyan,”harapnya.
Sementara itu, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Riduan, Perwira Penghubung Mayor ARH Bambang Waluyo, Perwakilan Kejaksaan Kasubbag Intel Joko Waluyo dan Kasat Bimas Polres Seruyan AKP Wawan Aryana.
(ais/matakalteng.com)
Discussion about this post