PALANGKA RAYA – Guna menciptakan lapangan kerja baru sehingga mampu menekan angka pengangguran, pemerintah telah membentuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tidak hanya mendorong terciptanya lapangan kerja baru UU ini juga mendorong pengembangan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, serta untuk meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran melalui Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng Lies Fahimah pada acara Webinar Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Kamis 16 September 2021.
Lebih lanjut Lies menyampaikan pada UU ini pemerintah menghadirkan jenis usaha baru yaitu Perseroan Perorangan yang bertujuan memberikan kemudahan berusaha dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Kami harapkan adanya program ini dapat mempermudah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah serta mampu membangkitkan perekonomian saat ini sedang terpuruk pada masa Pandemi Covid-19 yang sudah kita alami bersama kurang lebih dalam 2 tahun ini,” imbuhnya.
Lies menambahkan bahwa Pemprov Kalteng menyambut baik dengan adanya pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan melalui Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalteng.
Dalam upaya mendukung kebijakan tersebut Pemprov Kalteng telah menjalin sinergi dengan berbagai pihak di Kalteng, baik Instansi Vertikal atau Lembaga Perwakilan, Perbankan, Akademisi, media, maupun elemen masyarakat, untuk mendukung upaya memulihkan perekonomian daerah.
“Salah satu sinergi yang telah kami lakukan adalah membangun etalase digital UMKM dan Pariwisata untuk meningkatkan akselerasi dan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kepada pelaku UMKM di Wilayah Kalimantan Tengah,” tutupnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post