PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran mengatakan akan menolak Izin Usaha Pertambangan Baru apabila tidak memberi manfaat bagi masyarakat dan menimbulkan dampak lingkungan seperti banjir yang selama ini melanda di wilayah Kalteng.
Menurut gubernur, sekarang ini dengan beralihnya perizinan dan pengawasan pertambangan ke Pemerintah Pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diharapkan dalam pengelolaan sumber daya mineral lebih selektif dan teliti, agar dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan dapat diminimalisir.
“Kami meminta kepada Kementerian ESDM untuk tidak mengeluarkan izin pertambangan baru dulu. Kami juga meminta perizinan yang sudah mati untuk tidak diperpanjang lagi, karena hal ini berdampak bagi lingkungan dan masyarakat,” kata Gubernur Sugianto, saat peninjauan banjir di Kuala Kuayan beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, berdasarkan hasil evaluasi dan peninjauan ke beberapa perusahaan pertambangan yang ada di Kalteng seperti pertambangan Emas, Zirkon, Kuarsa, Bijih Besi dan Batubara, diketahui masyarakat sekitar belum mendapat manfaat yang berarti.
Hal ini terlihat dari kondisi desa sekitar pertambangan tidak memiliki infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, dan listrik yang belum memadai. Tidak hanya itu dampak kegiatan pertambangan menimbulkan lubang-lubang bekas tambang sebagian besar belum direklamasi.
Melihat dampak dari kegiatan pertambanngan ini, Sugianto dengan sigap membentuk Tim Satgas pengawasan yang terdiri dari Tim teknis dan Forkopimda dengan tujuan meningkatkan keterpaduan dan pengawasan kerusakan lingkungan pada wilayah Kalteng. Apabila dalam pelaksanaan pengawasan nantinya ditemukan pelanggaran, gubernur akan menindak dengan tegas sesuai dengan kewenangannya.
“Langkahnya, kita berikan peringatan, ditegur untuk dibina. Kalau masih tidak bisa, tentu saja ini menjadi urusan hukum dan perlu ada efek jera bagi para pelanggar yang merusak lingkungan di wilayah Kalimantan Tengah. Kami serahkan ke penegak hukum dan kementerian terkait,” tegas gubernur.
Terkait dengan bencana banjir yang terjadi di Kalteng, gubernur sudah lama membuat rencana aksi penanganan banjir di Kalteng, dengan koordinasi kepada Pemerintah Pusat, diantaranya dengan membangun jembatan layang Bukit Rawi yang ditargetkan rampung pertengahan tahun 2022.
Sementara itu, langkah jangka pendek yaitu dengan membantu langsung masyarakat korban banjir seperti memberi sembako dan merelokasi warga masyarakat ketempat yang aman dan memperbanyak dapur umum.
“Untuk jangka panjang dengan rutin melakukan evaluasi dan monitoring kegiatan usaha seperti perkebunan, pertambangan dan kehutanan serta usaha lainnya yang menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir,” beber gubernur.
Maka dari itu, kegiatan pertambangan diwajibkan melakukan upaya pemantauan dan pengendalian lingkungan. Dalam pelaksanaannya diperlukan pengawasan yang ketat sehingga dipastikan dapat berjalan dengan baik.
“Perintah bapak Gubernur segera kami lakukan dalam upaya pemantauan dan monitoring pertambangan di Kalteng, secara bertahap,” ucap Kadis ESDM Ermal Subhan.
(vi/matakalteng.com)





















Discussion about this post