SAMPIT – Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya, maka untuk alokasinya mengalami perubahan.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor, yang mana ujarnya berdasarkan peraturan menteri keuangan tersebut, pemerintah meminta agar pemerintah daerah melakukan perubahan alokasi anggaran, penggunaan dan penyaluran.
“Perubahan alokasi anggaran yang dimaksud yakni melakukan perubahan alokasi anggaran yang bersumber dari dana transfer umum, tang pada intinya diarahkan penggunaannya paling sedikit 25% untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah,” kata Halikinnor, Rabu 11 Agustus 2021.
Lanjutnya, hal itu terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah termasuk pembangunan sumber daya manusia untuk mendukung pendidikan.
“Kemudian melakukan perubahan alokasi anggaran sebesar 8 persen dari dana alokasi umum (DAU) yang dipergunakan menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi Covid-19 dan belanja prioritas lainnya,” tegasnya.
Dalam hal ini sebutnya, dukungan yang dimaksudkan adalah berupa dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan dukungan kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 melalui penyediaan anggaran sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelurahan.
“Untuk perubahan alokasi anggaran dari dana desa untuk dipergunakan penanganan pandemi Covid-19 sesuai kewenangan desa, yaitu sebesar paling sedikit 8 persen dari Pagu Dana Desa setiap desa, diluar dan tidak termasuk pendanaan untuk bantuan langsung tunai desa,” ungkapnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post