SAMPIT – Terkait dengan penyesuaian dalam struktur perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021, dikatakan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) salah satunya yakni perubahan alokasi anggaran dana alokasi umum (DAU) yakni 8 persen untuk penanganan Covid-19.
Menurut Halikinnor, anggaran tersebut dapat digunakan untuk kegiatan pos komando tingkat kelurahan, pemberian insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan Covid-19, dan belanja kesehatan lainnya serta kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Sedangkan dalam konteks pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat berupa dukunhan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi dan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” kata Halikinnor, Rabu 11 Agustus 2021.
Selain itu ujarnya, juga bisa digunakan untuk pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi serta distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan vaksin ke fasilitas kesehatan dan insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi.
“Perubahan alokasi ini dilakukan seiring dengan kondisi saat ini, dimana pandemi Covid-19 sepertinya belum berakhir, bahkan cenderung semakin meningkat dari waktu ke waktu,” tegasnya.
Oleh karena itu lanjut Halikinnor, penyesuaian terhadap target pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah harus dilakukan dan dibahas bersama untuk disepakati nantinya.
“Walau bagaimanapun pemerintah mengharapkan dengan diterbitkannya beberapa regulasi atau kebijakan dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah ini akan mendorong sinergitas antara pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu dalam percepatan penanganan Covid-19,” tandasnya.
(dia/raf/matakalteng.com)
Discussion about this post