NANGA BULIK – Proses hukum atas peristiwa dugaan pengancaman, penganiayaan dan pembakaran mess karyawan koperasi Sekobat Jaya Mandiri yang terjadi di Area Kebun Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, terus berlanjut. Hingga saat ini Polres Lamandau sudah menetapkan seorang tersangka.
“Saat ini sudah kita tetapkan satu orang sebagai tersangka atas dugaan pembakaran (Kamp Koperasi Sekobat Jaya Mandiri),” ungkap Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, saat dikonfirmasi, Selasa 10 Agustus 2021, kemarin.
Dirinya menegaskan, tersangka kini sudah diamankan dan berada di rumah tahanan Polres Lamandau. “Iya, tersangka saat ini sudah kita tahan di (Mapolres),” sebutnya.
Arif menyebut, Polres Lamandau saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus, sehingga identitas tersangka belum dapat dipublikasikan. “Mohon maaf identitas tersangkanya belum bisa kita ‘publish’, karena menyangkut kepentingan pengembangan proses penyidikan. Namun yang pasti, saat ini sudah kita tetapkan satu orang tersangka,” ujarnya.
Diketahui, peristiwa sekelompok orang diduga dengan sengaja melakukan pembakaran mess koperasi yang mengelola kebun desa Suja dan Bakonsu pada Selasa 3 Agustus 2021, lalu.
“Kita tentu ingin memprosesnya dengan cepat, namun kita juga berupaya hati-hati jangan sampai justru terjadi konflik horizontal, terlebih dalam persoalan ini ada indikasi dibawa-bawa ke ranah sara atau suku,” kata Arif Budi Purnomo.
Kapolres Lamandau menambahkan jika dalam kasus tersebut terbuka potensi adanya penambahan jumlah tersangka. Namun dalam penegakkan hukum pihaknya berupaya untuk hati-hati demi menghindari adanya potensi konflik, mengingat sejak awal sudah tercium indikasi dibawa-bawa dugaan ranah sara (Suku, Agama, Ras dan Agama).
“Kita tentu ingin memprosesnya dengan cepat, namun kita juga berupaya hati-hati jangan sampai justru terjadi konflik horizontal, terlebih dalam persoalan ini ada indikasi dibawa-bawa ke ranah sara atau suku,” katanya.
Diketahui, mess atau camp yang diduga dibakar merupakan bangunan yang selama ini ditempati karyawan koperasi Sekobat Jaya Mandiri yang bekerja mengelola Kebun Desa Suja dan Kebun Desa Bakonsu. Letak kamp sendiri masuk wilayah Desa Suja, Kecamatan Lamandau.
Koperasi Sekobat Jaya Mandiri merupakan mitra pemdes Suja dan pemdes Bakonsu untuk mengelola kebun yang diperoleh dari PT Pilar Wanapersada berdasarkan akta perdamaian dan putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, beberapa waktu lalu.
Namun belakangan, ada pihak yang mengaku mengantongi izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di wilayah tersebut, sehingga mencoba untuk mengambil alih pengelolaan. Belum ada kesepakatan, konflik justru terjadi.
Dari kabar yang beredar, pihak yang mengklaim mengantongi izin HTR tersebut melibatkan salah satu ormas kedaerahan dalam melakukan upaya penguasaan lahan yang disengketakan.
(btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post