PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalteng Lohing Simon, menyatakan bahwa kalangan dewan akan membantu masyarakat yang berada di lima desa di Kabupaten Seruyan untuk mendapatkan haknya.
Pasalnya 600 Kepala Keluarga (KK) di Desa Teluk Bayur, Ranga Batu, Derawan, Durian Kait dan Kalang menuntut agar perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka untuk memenuhi kewajiban menyediakan lahan plasma.
“Mereka menuntut kewajiban perusahaan yang berinvestasi di wilayah mereka agar segera merealisasikan program 20 persen plasma kepada masyarakat setempat. Hal itu juga sesuai dengan salah satu persyaratan bagi setiap investor yang mengali Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng),” ujar Lohing, Jumat 23 April 2021.
Lohing mengaku bahwa dirinya dapat memahami keinginan masyarakat lokal agar mendapatkan hak plasma dan juga CSR, sebagai kewajiban setiap perusahaan sawit. Masyarakat sekitar hingga saat ini belum merasakan dampak positif dari kehadiran perusahaan di sekitar desa.
“Karena hak masyarakat ada ketika perusahaan masuk, sebab investor masuk salah satu tujuannya juga untuk mensejahterakan mssyarakat setempat itu filosofi utama yang harus di pahami perusahaan,” tegasnya.
Berkenaan dengan belum dilakukannya mediasi atau pertemuan di tingkat kabupaten berkaitan dengan tunturan mssyarakat tersebut. Politisi PDI Perjuangan Kalteng ini menyarankan agar dilakukan mediasi di tingkat kabupaten, sebagai pemberi dan juga bisa pencabut izin.
“Di tingkatkan kecamatan sudah ada mediasi namun tidak selesai. Bawa persoalan ini ke kabupaten. Kami DPRD Kalteng siap mengawal sesuai aturan, siap memfasilitasi ditingkat kabupaten,” terangnya. Lohing juga mendorong agar PT Cipta Tani Kumai Sejaktera (CTKS) yakni salah satu perusahaan sawit di wilayah lima desa tersebut dapat merealisasikan plasma dan CSR kepada masyarakat lokal disana.
Diketahui sebelumnya perwakilan dari lima desa ini melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kalteng. Pada RDP ini pihaknya menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan plasma.
“Hingga saat ini kami masyarakat di lima desa, belum mendapatkan plasma, kemudian program Coorporate Social Responsibility (CSR) dari Perusahaan Besar Swasta (PBS) Perkebunan kelapa sawit yang berinvestasi di wilayah kami juga belum dijalankan. Kami sebagai warga pribumi hanya sebagai penonton, sedangkan warga transmigrasi diberikan plasma. Kami mendesak rasa keadilan bagi warga lokal dari perusahaan,” ucap Kepala Desa Teluk Bayur, Sulesdi mewakili sejumlah kepala desa, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda yang hadir saat RDP dengan Komisi II DPRD Kalteng, Senin 19 April 2021, lalu.
Pihaknya juga menyampaikan terimakasih Pimpinan dan Anggota Komisi II yang siap membantu memfasilitasi mediasi dengan perusahaan maupun Pemkab dan DPRD Kabupaten Seruyan.
“Kami akan terus memperjuangkan hak masyarakat kami, karena perusahaan belum memberikan kesejahteraan baik melalui CSR dan plasma. Perusahaan harus adil, yakni agar tidak memberikan kecemburuan bagi masyarakat lokal,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Domeng, perwakilan masyarakat adat setempat. Dimana dia mengungkapkan, bahwa selama ini ketika masyarakat menuntut hak plasma, perusahaan tidak pernah mau.
“Bahkan perusahaan selalu menggunakan alat negara untuk menekan warga yang ingin menuntut hak. Bahkan kalau ada warga yang menuntut dengan keras langsung di tangkap oknum aparat. Kami sebenarnya tidak takut melawan, hanya saja kami masih ingin menuntut sesuai aturan yang ada. Kami berterimakasih Anggota Dewan dari komisi II mau membantu memfasilitasi dan memperjuangkan tuntutan kami,” kata Domeng.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post