KUALA PEMBUANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Zuli Eko Prasetyo mendukung jika memang para penunggak pajak yang ada di wilayah setempat khususnya Perusahaan Besar Swasta (PBS) untuk diberi sanksi ataupun pihak wajib pajak lainnya.
Menurutnya, wacana tersebut sebetul juga sudah dirinya sampaikan dari dulu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui dinas terkait agar pewajib pajak yang menunggak pajak bisa diberi sanksi.
“Itu sebenarnya sudah saya usulkan, kalau memang mau kita berlakukan ayo sama-sama kita, kalau saya sepakat saja karena ini demi masyarakat juga,” katanya, Jum’at 23 April 2021.
Ia menjelaskan, hal tersebut tentunya kembali lagi kepada kebijakan atau keputusan yang diambil oleh dinas terkait apakah mau atau tidak memberlakukan hal itu.
Jika memang hendak diberlakukan, dirinya mengusulkan untuk tahap pertama yakni pewajib pajak yang menunggak pajak tersebut diberi tanda terlebih dahalu.
“Maksud saya seperti ini, kita beri pemberitahuan terlebih dahulu melalui spanduk, baliho ataupun lain sebagainya. Khususnya PBS-PBS yang beroperasi di daerah kita ini,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post