SAMPIT – Pro dan kontra larangan kendaraan besar masuk di jalanan dalam Kota Sampit membuat mantan Wakil Ketua DRPD Kotawaringin Timur (Kotim) Supriadi angkat bicara.
Pasalnya larangan yang diberlakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim ini di anggap blunder bagi para jasa angkutan, terutama pihak PT Darma Lautan Utama (DLU).
“Untuk itu saya menyarankan kepada Bupati Kotim hendaknya untuk kapal penumpang dan barang dipusatkan di Pelabuhan Bagendang,” ujarnya, Rabu 21 April 2021.
Dimana harus dibangun terminal angkutan penumpang, angkot, taxi hingga bis yang di aktifkan untuk jurusan Kecamatan Ketapang, Baamang dan Jalan Jenderal Sudirman.
Lanjutnya, penertiban juga harus dilakukan agar seluruh angkutan barang menggunakan truk bok sehingga tidak ada lagi kontainer masuk kota. Selain itu juga sistem online ataupun manual agar tertata dengan baik guna menghindari calk pelabuhan, penumpang dan lainnya.
“Lengkapi berbagai sarana prasarana hingga restauran maupun hotel di Wilayah Bagendang untuk kemudahan penumpang, berikan perizinan property untuk pengembangan wilayah Bagendang. Para pelaku usaha sebenarnya berharap adanya kebijakan lainnya sehingga pendistribusian barang-barang dari pelabuhan Sampit tidak terganggu,” sebutnya.
Ia menambahkan, Pemkab mestinya siap dengan larangan tersebut dengan membangun atau menyiapkan fasilitas lain. Sehingga ketika kapal barang itu tidak lagi singgah di Pelabuhan Sampit karena kendala jalur angkutan, pemkab harus siapkan lajur tersendiri untuk para jasa angkutan.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post