SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil kebijakan terkait rute bagi kendaraan logistik. Kali ini, Bupati Kotim, H Halikinnor mengizinkan kendaraan bermuatan berat yakni truk logistik dapat melintasi jalan dalam kota.
“Kami izinkan kembali dan saya beri kelonggaran di bulan Ramadan tapi hanya kendaraan yang bermuatan logistik,” katanya, Rabu 21 April 2021. Namun dirinya meminta kepada sejumlah kendaraan khusus logistik tersebut untuk dapat mengurangi jumlah muatan.
Hal ini mempertimbangkan kapasitas jalan kota yang ada. “Ya kalau bisa dikurangi muatannya, karena kapaistas jalan dalam kota kita hanya 8 ton untuk menjaga jalan dalam kota,” tambahnya.
Dikatakan, terkait kebijakan yang dibuat, pihaknya telah berkoordinasi dengan KSOP, Pelindo dan Dinas Perhubungan (Dishub). Dari hasil koordinasi tersebut maka disetujui kebijakan tersebut.
“Ini kami lakukan agar perekonomian tetap berjalan dan untuk menjaga stabilitas harga sembako,” jelasnya. Sebelumnya, PT. DLU berencana akan menutup jadwal oprasional lantaran adanya kebijakan pemerintah setempat yaitu larangan kendaraan bermuatan berat melintas jalan dalam kota.
Pasalnya kebijakan tersebut membuat kesulitan, khususnya bagi mereka kendaraan bermuatan logistik baik dari Jawa maupun dari luar kota untuk menuju Pelabuhan Sampit.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post